Suaraanda.com, Depok-Dua warga negara asing (WNA) yang meminta-minta sumbangan diamankan tim Intelejen Keimigrasian (Intelkim) Imigrasi Kelas II Non TPI Depok.
Mereka adalah MFGM (28) warga Palestina dan MBM (42) warga Suriah. Keduanya adalah pemegang kartu UNHCR dengan status sebagai pengungsi.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Depok, Ruhiyat M. Tholib mengatakan mereka diamankan di masjid Adz Dzkri Pesona Kahyangan, kelurahan Mekarjaya, kecamatan Sukmajaya, Depok. Mulanya, petugas menerima laporan dari warga yang kemudian ditindaklanjuti. “Kami menerima informasi kemudian kami tindaklanjut. Ada dua WNA yang melakukan kegiatan meminta-minta dengan dalih sumbangan untuk anak yatim di Palestina,” kata Tholib, Kamis (3/12/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan serta pengumpulan bahan keterangan, kedua WNA itu mengaku bahwa hasil sumbangan yang terkumpul dari kegiatan meminta-minta digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi kedua warga negara asing tersebut,” tukasnya.
Dari kedua WNA itu diamankan juga uang hasil donasi warga sebanyak lebih dari Rp 3 juta. Tholib menegaskan bahwa WNA tidak diperkenankan mengutip donasi dengan alasan apapun. Karena itu menyalahi aturan keimigrasian. “Bagi orang asing pemegang kartu UNHCR tidak dibolehkan meminta-minta. Apalagi kedua orang yang kita amankan ini bermodus meminta-minta dengan menggunakan kerdus bertuliskan bantuan anak yatim Palestina,” tegasnya.
Kedua WNA itu berdomisili di Pondok Gede dan Tangerang. Keduanya menikah secara tidak resmi dengan wanita Indonesia. “Untuk yang Suriah sudah menetap selama 10 tahun dan Palestin baru dua tahun dengan status nikah sirih dengan warga setempat,” ungkapnya.
Mereka pun dikenakan Pasal 75 tentang ketertiban umum. “Tapi untuk memberikan tindakan karena para orang asing ini UNHCR kita akan koordinasi dengan masing-masing kedutaan,” pungkasnya.