Suaraanda.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini akan menggelar sidang kasus kepemilikan pil xanax dengan terdakwa artis Vanessa Angel.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini rencananya akan digelar jam 11:00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal tersebut disampaikan oleh pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto kepada wartawan, Kamis, 5 November 2020.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax oleh Jaksa Penuntut Umum. Vanessa juga di hukum membayar denda sebesar 10 Juta Rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara.
Jaksa menyebutkan, Vanessa Angel melanggar pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa dalam pledoinya mengakui menyesal dan melakukan kesalahan telah membeli pil Xanax di salah satu Apotik di Surabaya, Jawa Timur.