Suaraanda.com, Makassar – Ratusan orang yang mengatasnamakan dari Aliansi Umat Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa 18-12.
Aksi Jumat-an (18/12/2020) ini ratusan massa dari Aliansi Umat Sulsel ini disebut sebagai bentuk protes terhadap hukum keadilan yang menimpa pentolan Front Pembela Islam (FPI) atau imam besar Habib Rizieq Shihab (HRS).
Rute massa aksi Aliansi Umat Sulsel ini bergerak dari titik Masjid RRI menuju ke Jalan Ahmad Yani tepat di Kantor Mapolrestabes Makassar.
Tak hanya kaum muslimin, muslimah hingga anak-anak juga tampak ada didalam barisan massa aksi sambil membentangkan spanduk bertuliskan ‘Aksi 1812 – Rapatkan Barisan, Satukan Tekad bersama Aliansi Umat Sulawesi Selatan Tegakkan Keadilan Selamatkan NKRI’.
Satu mobil komando berwarna merah dikerahkan juga tampak di lokasi mengiringi aksi unjuk rasa ini untuk dijadikan sebagai mimbar orasi sepanjang perjalanan menuju kantor Polrestabes Makassar.
Aksi yang dilakukan ini meminta pihak penegak hukum agar mengungkap fakta-fakta penembakan tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Muh Nasrun, Koordinator Aliansi Umat Sulsel menegaskan bahwa semua jemaah yang turun ke jalan menyuarakan aspirasinya ini bersiap jadi jaminan jika HRS divonis bebas dalam hukum yang menimpanya.
“Semua jemaah siap jadi penjamin agar HRS dibebaskan,” kata Muh Nasrun.
Nasrun menyebut aksi yang digelar ini tak cukup lama mengingat wilayah Sulawesi Selatan saat ini tengah mengalami kenaikan angka kasus covid-19. Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai sekitar 500 orang.
“Aksi sekitar paling lama setengah jam, dan yang ikut hari ini sekitar 500 orang lebih,” ucapnya.
Aksi ini juga dijaga ketat oleh aparat kepolisian hingga satu unit mobil water Canon untuk melakukan antisipasi adanya terjadi gesekan di lokasi. Sekadar diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyebut, Kamis (10/12/2020), telah menyatakan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Selain Rizieq, juga ada lima orang pentolan FPI juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan pelanggaran, dan menghasut masyarakat melanggar protokol kesehatan saat acara pernikahan putri HRS, yakni Syarifah Najwa Shihab, pada (14/12/2020) lalu.
HRS dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Sementara sisa tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.