Suaraanda.com,Depok- Sepuluh pelajar yang terlibat tawuran di dekat Lembah Gurame, Pancoran Mas Depok diamankan Reskrim Polres Kota Depok.
Mereka adalah kelompok pelajar dari sejumlah sekolah di Depok. Kedua kelompok ini terlibat tawuran pada 1 Oktober hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Dari 10 yang diamankan, dua diantaranya ditetapkan tersangka. Keduanya diduga melukai korban hingga tewas.
FZ (14) dan BD (14) diduga melukai korban MA (16) hingga meninggal dunia. Korban merupakan siswa salah satu sekolah di Depok. Diketahui korban mengalami luka bacok di leher dan punggung.
“Dua kelompok ini berjanjian di media sosial untuk tawuran yang diawali dengan saling ejek,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (5/10/2020).
Kelompok dari pelaku ini kemudian mengajak siswa dari sekolah lain. FZ dan BD merupakan siswa dari sekolah lain. Namun dulunya mereka satu sekolah dengan kelompok pelaku yang melukai korban.
Di kalangan kelompok pelaku, FZ dan BD ini dikenal sangat pemberani. Sehingga walaupun sudah dikeluarkan dari sekolah asal namun keduanya tetap diundang oleh temannya untuk ikut tawuran. “Kedua pelaku sudah dikenal sebagai pelaku tawuran dan bahkan sudah dikenal seperti disewa untuk melakukan tawuran,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 80 jo 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.