• Kebijakan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Kamis, Februari 25, 21
  • Login
  • Register
  • Home
  • Jakarta
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara Komunitas
No Result
View All Result
Suara Anda
Suara Anda
No Result
View All Result
Home Hukrim
Foto : Youtube

Foto : Youtube

Syahanda Nainggolan didakwa Pasal Berlapis Dugaan Hoax UU Ciptakerja

by Dhenis Agam
21/12/2020
942
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

suaraanda.com, Depok-Sidang dugaan kasus hoax terkait UU Ciptakerja Omnibuslaw digelar hari ini di Pengadilan Negeri Depok. Sidang dengan terdakwa Syahanda Nainggolan digelar secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan.

Syahganda didakwa atas dua pasal. Dakwaan Pertama pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua pasal 14 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ATAU Ketiga pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Tindakan terdakwa adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata JPU Arief Syafrianto membacakan dakwaan, Senin (21/12).

Mendengar dakwaan tersebut, Syahganda dan penasehat hukum merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi. Terdakwa pun diberi waktu hingga 4 Januari untuk menyusun eksepsi tersebut. “Kalau memang keberatan silahkan dibuktikan di persidangan saja,” kata ketua tim JPU Syahwan.

Sementara itu, kordinator PH Syahganda, Abdullah Alkatiri mengaku keberatan atas dakwaan jaksa. Kliennya kata dia tidak menyampaikan kebohongan. “Ini jelas-jelas berhubungan dengan kebebasan menyampaikan pendapat bagaimana jika orang menyampaikan pendapat dinyatakan pidana. Bahaya. Jadi saya katakan dakwaan ini menurut kami tidak sesuai dengan undang-undang dasar 45 khususnya pasal 28e ayat 2 dan juga undang-undang HAM yaitu undang-undang 29 1999,” kata Alkatiri.

Menurutnya, dakwaan JPU dalam pasal 14 ayat 1 ayat 2 dan sebagainya itu unsurnya bukan hanya bohong tetapi ada juga keonaran. Keonaran sesuai kamus besar bahasa Indonesia itu keributan. “Menurut kami ini bukan tindak pidana tetapi murni orang menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya.

Dikatakan dia yang dimaksud keonaran adalah keributan. Dicontohkan dia jika ada orang teriak-teriak di dalam pasar ada kebakaran ada kebakaran terjadi keributan lari sana lari sini dan sebagainya itulah keonaran. “Atau orang di tepi pantai dia berteriak ada tsunami tsunami orang pada ribut atau di pesawat dia bilang ada bom itu kebohongan yang menimbulkan keonaran. Kalau kebohongan saja jadi harus diuji dengan undang-undang 45 dan undang-undang HAM,” ucapnya.

Dengan demikian pihaknya berpendapat dakwaan itu tidak tepat. Pasalnya kata dia perihal kebohongan harus dilakukan pengujian. “Ya kita uji Apakah ini bertentangan dengan undang-undang dasar atau tidak karena pasal kebencian itu tidak ada yang ada hanya kebohongan lah bohong itu hakim tidak boleh mengambil kewenangan Tuhan yang menyatakan orang itu bohong atau tidak. Orang kalau dinyatakan bersalah, seandainya salah apakah dia harus bisa dihukum kan tidak ada aturan oramg ngomong salah dihukum, seandainya, apalagi benar. Jadi kita uji. Kenapa kita masukkan ke undang-undang dasar dan UU undang-undang HAM karena masalahnya kemanusiaan. Masalah konstitusi bahwa dia menyampaikan pendapat dan itu sesuai dengan konstitusi,” tutupnya.

Share377Tweet236SendShareShare

Related Posts

Hukrim

Polres Depok Musnahkan 302 Kg Sabu

18/02/2021
Hukrim

Seorang Anak 15 Tahun Diperkosa Ayah Kandung Hingga Hamil

16/02/2021
Hukrim

Berpura-Pura Menanyakan Alamat, Dua Remaja Putri Jadi Korban Pembacokan

15/02/2021
Hukrim

Modus Sebagai Keluarga Pasien, Penyelundup Sabu di Tangkap

15/02/2021
Daerah

Sebanyak 18.850 Tenaga Pendidikan di Depok Sudah Didaftarkan Sebagai Penerima Vaksin Covid-19

25/02/2021

Suaraanda.com, Depok - Sebanyak 18.850 tenaga pendidikan di Depok sudah didaftarkan sebagai penerima vaksin Covid-19. Data tersebut telah diserahkan Dinas...

Read more

Nunggak Rp 2,5 Miliar, PLN Akan Putus Aliran Listrik Pemkab Ogan Ilir

23/02/2021

Upayakan Maksimal Percepatan Perbaikan, Jalur Rel Terdampak Banjir Di Targetkan Dapat Dilalui Perjalanan KA Sore Ini

23/02/2021

Kebakaran Diduga Akibat Korsleting Listrik Berhasil Dipadamkan

23/02/2021

Tradisi Merti Lobe-Lobe Untuk Menjaga Ekositem Merapi

23/02/2021
Daerah

Sebanyak 18.850 Tenaga Pendidikan di Depok Sudah Didaftarkan Sebagai Penerima Vaksin Covid-19

25/02/2021

Suaraanda.com, Depok - Sebanyak 18.850 tenaga pendidikan di Depok sudah didaftarkan sebagai penerima vaksin Covid-19. Data tersebut telah diserahkan Dinas...

Read more
Daerah

Nunggak Rp 2,5 Miliar, PLN Akan Putus Aliran Listrik Pemkab Ogan Ilir

23/02/2021

Suaraanda.com, Indralaya- PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan  (UP3) Indralaya hingga kini masih menunggu pembayaran tunggakan tagihan listrik oleh Pemerintah Kabupaten...

Read more
Jakarta

Upayakan Maksimal Percepatan Perbaikan, Jalur Rel Terdampak Banjir Di Targetkan Dapat Dilalui Perjalanan KA Sore Ini

23/02/2021

Suaraanda.com, Jakarta - Hingga kini PT KAI Daop 1 Jakarta terus berupaya semaksimal mungkin melakukan proses percepatan perbaikan untuk menormalkan...

Read more
Jakarta

Kebakaran Diduga Akibat Korsleting Listrik Berhasil Dipadamkan

23/02/2021

Suaraanda.com, Jakarta – Kebakaran terjadi di Jl. Kemuning Raya RW 01 Pasar Burung Jatinegara Kel. Bali Mester Kec. Jatinegara Jaktim...

Read more
ADVERTISEMENT
  • Cegah Adanya Narkotika, Personil Polres Depok Lakukan Tes Urine

    961 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Akibat Hujan Deras, Sejumlah Daerah di Depok Dilanda Banjir

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Tengah Dilakukan Penanganan, Jasa Marga Imbau Pengguna Jalan Antisipasi Beberapa Titik Genangan di Jalan Tol Jasa Marga Group

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Cegah Agar Warga Tak Terseret Arus, Petugas Bentangkan Tali Sepanjang 200 Meter

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Wagub DKI Lakukan Kunjungan Pada Korban Banjir Kramat Banjir

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
https://suaraanda.com/wp-content/uploads/2021/02/1612187453528.mp4

[vc_row full_width="stretch_row" vc_row_background="" footer_scheme="dark" css=".vc_custom_1516260364748{padding-top: 22px !important;padding-bottom: 12px !important;background-color: #141414 !important;}"][vc_column width="1/2" el_class=".footer_left"][vc_column_text css=".vc_custom_1600677734645{margin-bottom: 0px !important;}" el_class=".copyright"]© 2020 - Suaraanda.com[/vc_column_text][/vc_column][vc_column width="1/2" el_class=".footer_right"]

  • Kebijakan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
[/vc_column][/vc_row]

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jakarta
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Internasional
  • Suara Komunitas
  • Kebijakan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan

Copyright © 2020 Suaraanda.com PT Andalan Putra Media

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist