Suaraanda.com, Banten – Pemerintah Kabupaten Lebak,Banten menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di seluruh wilayah Kabupaten Lebak dimulai dari 1 oktober hingga 20 oktober 2020.
Segala bentuk aktivitas mulai di batasi seperti aktivitas perdangangan di Rangkasbitung dengan membatasi operasional dan menerapkan sistem ganjil genap bagi pedagang sehingga para pemilik toko atau lapak dapat secara bergiliran membuka toko atau lapak sesuai dengan nomor urut.
Salah satu pemilik toko elektronik, Supiyadi mengatakan buka hari ini karena kebetulan nomor urut ganjil karna esok jadwalnya harus tutup.
Sementara itu, Sukanta yang merupakan pedagang gula merah mengaku akan tetap buka dan berjualan walaupun bukan gilirannya berjualan. Ha tersebut dilakukan karena kebutuhan ekonomi yang dimana saat pandemi ini omset dagangannya menurun.