Suaraanda.com, Labuan Bajo – Setelah penyitaan lahan seluas 30 hektar di Keranga Torroh Lemma Batu Kallo, penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur kemudian memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan kembali pada Kamis, 19 November 2020. Saksi yang dipanggil adalah Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dula dan lima saksi lain, di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat.
Pantauan Suaraanda.com, Agustinus CH Dula datang sendirian pada pukul 10.16 WITA. Bupati Manggarai Barat dua periode ini (2011-2021) membawa serta sebuah map dan langsung dijemput petugas kejaksaan menuju lantai dua. Saksi lain pun berdatangan dan langsung menuju ruangan penyidik.
Ketua tim penyidikan, Roy Riady mengatakan untuk pemeriksaan ke tiga terhadap Agustinus CH Dula, penyidik mengajukan 37 pertanyaan. Pemeriksaan ini pun berlangsung panjang sampai pukul 21.30 WITA.
“Agenda kali ini adalah pemeriksaan terhadap beliau dalam proses penyidikan. Kalau sebelumnya permintaan keterangan klarifikasi dalam proses penyelidikan,”jelas Riady.
Sementara itu Riady enggan membeberkan isi pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia juga menyampaikan, penetapan tersangka belum dilakukan pada Kamis, 19 November 2020.
Sementara itu, saksi lain yang juga diperiksa, Ente Puasa (92) mengatakan, ia sudah dua kali datang memenuhi panggilan kejaksaan. Ente dipanggil karena mengaku memiliki lahan seluas 6.000 persegi pada lahan sengketa tersebut. Ia mengatakan, lahan tersebut diperoleh saat pembagian tanah adat oleh Kahmi Samu pada tahun 1993.
“Saya ditanya sama penyidik soal sejarah pembagian itu,” kata Ente.