Satreskrim polres lebak mengungkap tiga kasus atau penambangan liar atau illegal mining di wilayah hukum Polres Lebak. Ketiga kasus tersebut adalah satu kasus penambangan liar emas yang berada ada di Kecamatan Cibeber dan dua kasus penambangan liar pasir yang berada di kecamatan banjarsari.
Dalam kasus ini Satreskrim Polres Lebak menangkap empat orang tersangka berikut barang bukti.
Seperti inilah video saat sejumlah petugas dari Satreskrim Polres Lebak melakukan penggerebegan di salah satu tempat penambangan pasir ilegal yang berada di Kecamatan Banjarsari, Lebak, Banten.
Petugas langsung menutup dan beberapa menyita barang bukti mulai dari laptop, nota, alat berat dan truk yang dijadikan alat dalam penambangan pasir illegal, selain itu petugas juga memasang garis polisi di lokasi penambangan pasir ilegal tersebut.
Jelang akhir tahun Satreskrim Polres Lebak mengungkap tiga kasus penambangan liar atau ilegal mining. Dalam tiga kasus ini satreskrim menangkap empat orang tersangka berikut barang bukti yang digunakan para tersangka untuk melakukan kegiatan penambangan liar.
Keempat orang tersangka tersebut adalah saudara D dan R yang melakukan penambangan emas ilegal yang berlokasi di Kampung Ciawi Blok Cibareno, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak Banten.
Serta dua orang tersangka yang melakukan kegiatan penambangan pasir ilegal yaitu saudara BP di Kampung Ciluluk, Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari dan RK yang melakukan penambangan pasir ilegal di Cikaemanggu, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Lebak, Banten.
Kasatrekrim polres lebak akp david adhi kusuma mengatkan ke empat orang tersangka tersebut terbukti melakukan kegiatan penambangan liar.
D dan R yang melakukan kegiatan penambangan emas ilegal terjerat pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara sepuluh tahun.
Sedangkan tersangka BP dan RK yang melakukan kegiatan penambangan pasir ilegal di jerat Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara RK salah satu tersangka mengaku kegiatan penambangan pasir ilegal telah ia lakukan selama satu tahun dan pasir yang di dapat perharinya sekitar tiga ratus kubik .