Suaraanda.com, Lebak – Tim satgas Covid19 Kabupaten Lebak, Banten, kembali menggelar razia kedisiplinan dan kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan. Razia kembali digelar setelah pemerintah kabupaten lebak kembali memperpanjang PSBB jilid dua mulai dari tanggal 23 november sampai 19 desember 2020. Hal ini dilakukan karena angka terkomfirmasi postif Covid19 di Kabupaten Lebak masih tinggi. Walau pun angka kesembuhan pasien postif Covid19 mengalami peningkatan.
Tim Satgas Covid19 yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Lebak menyisir beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat berkerumun warga seperti café, tempat karaoke dan area ruang publik yang ada di Kota Rangkasbitung. Petugas langsung meminta pengunjung untuk membubarkan diri, sementara untuk pemilik cafe dan karaoke diberikan teguran tertulis dan didata petugas.
AKP Suharto Kasat Sabhara Polres Lebak mengatakan, petugas melakukan operasi yustisi kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan di beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat berkerumnya warga. Petugas menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 3 m, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di aliran air yang mengalir dan menjaga jarak