Suaraanda.com, Lebak- Jelang berakhirnya pembatasan aktivitas masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di kabupaten Lebak, Banten. Satgas penindakan kedisiplinan dan kepatuhan dari unsur gabungan TNI, Polri, Satpol PP kabupaten Lebak masih banyak pemilik toko dan badan usaha lainya yang melanggar Peraturan Perbub, Terkait Protokol Kesehatan.
Banyak Toko dan Badan Usaha nekad buka di atas jam 20.00 wib. Padahal pada jam tersebut setiap badan usaha wajib menutup usahanya.
Banyaknya pelanggaran membuat petugas melakukan penindakan dan memberikan sanksi denda sesuai dengan Perbup 84 tahun 2020 tentang PSBB.
Tim Satgas penanganan pendindakan kedisiplinan dan kepatuhan covid-19 langsung mendatangi sebuah Toko Mainan yang masih membuka toko melebihihi batas jam operasional yang telah ditentukan.
Meski sempat terjadi debat panjang antara pemilik toko dan petugas namun pemilik Toko akhirnya mengakui kesalahan karena berjualan melebih jam operasional. Karena itulah pemilik toko diberikan sanksi denda oleh petugas.
Sementara itu, ada juga pemilik toko yang berserikeras tidak melakukan pelanggaran dan mengklaim tidak mengetahui adanya peraturan pembatasan operasional untuk berdagang sampai jam 20.00 wib. Padahal petugas sudah setiap hari selalu memberikan himbauan kepeda badan usaha untuk mennghentikan atau menutup usahanya sampai jam 20.00wib selama penerapan PSBB yang di mulai dari tangggal 1 oktober sampai 20 oktober 2020.
Meski pemilik toko memohon untuk tidak di berikan sanksi denda. Tim satgas tetap memberikan denda kepeda pemilik toko dengan denda seratus ribu rupiah kepada pemilik Toko. Di tempat lain tim satgas juga menemukan sebuah ritael moderent Alfmart yang masih buka di atas jam 22.00 dan langsung di berikan denda sebasar lima ratus ribu rupiah.
Menurut Anna Wahyudian, Kasi OPS Satpol PP kabupaten Lebak dalam opersasi penindakan Perbup no 84 tahun 2020 kali ini, Petugas menemukan empat belas badan usaha yang melanggar sebanyak terdiri dari sepuluh badan usaha dan empat toko yang diberikan sanksi denda perorangan.
Sampai saat ini badan usaha yang melanggar tercatat sebanyak 71 Pelanggar, Baik badan usaha maupun perorangan. Namun yang sudah membayar dan masuk ke khas daerah berjumlah Rp 2,7 juta rupiah.