Suaraanda.com, Jakarta-Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai tanggal 14 sampai 25 September 2020.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Menurut Anies, alasan penerapan PSBB secara kembali dilakukan karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama bulan September yang bulan sebelumnya sempat turun.
“Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” ujar Anies.
Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.(ANS)