Suaraanda.com, Jakarta-Pemberlakukan kembali PSBB di DKI Jakarta terus dibahas antara Pemprov DKI dan pemerintah pusat. Rencananya, kebijakan ini akan diumumkan secara resmi pada Minggu (13/9) siang pukul 13.00 WIB.
“Untuk PSBB yang sudah diumumkan Gubernur DKI secara resmi besok akan disampaikan kepada media sekitar pukul 13.00 WIB,” jelas Doni Monardo, Ketua Satgas COVID-19, di Wisma Atlet.
“Hasil pertemuan tadi masih akan dibahas lebih lanjut oleh Pemda DKI, pemerintah pusat diwakili tim pakar Satgas dan perwakilan kementerian/lembaga malam ini sampai besok pagi,” ujar Doni.
Meski demikian, Doni memastikan rapat terkait kebijakan PSBB Jakarta akan menghasilkan kepentingan bersama antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI demi keselamatan masyarakat.
Jakarta kembali memberlakukan PSBB secara ketat karena mengalami kenaikan kasus positif virus corona yang signifikan setiap harinya.
Jika PSBB kembali diterapkan, maka semua perkantoran kecuali 11 sektor diminta kembali menerapkan sistem work from home (WFH) mulai Senin (14/9). Kemudian, seluruh tempat hiburan dan wisata juga ditutup, tempat makan atau restauran wajib menerapkan sistem take away. (GA)