Suaraanda.com, Lebak – Para pedagang kaki lima, café, maupun badan usaha lainnya tutup lebih awal pada penerapan hari pertama PSBB di Kota Rangkasbitung, Lebak – Banten.
Para pelaku usaha ini tutup lebih awal, setelah adanya pembatasan jam operasional bagi badan usaha seperti pedagang kaki lima, café, restoran dan badan usaha lainya yang hanya diperbolehkan buka mulai dari pukul 09.00 hingga 22.00 WIB, selama PSBB diberlakukan mulai 1 – 20 oktober 2020.
Rudi salah seorang pemilik cafe mengaku terpaksa tutup lebih awal setelah adanya pembatasan oprasional badan usaha selama PSBB diterapkan di Kabupaten Lebak. Pada hari – hari sebelumnya cafe biasanya tutup sekitar pukul 23.00 hingga pukul 00.00 WIB.
Namun di beberapa lokasi masih banyak terlihat pedagang kaki lima yang masih buka walapun waktu sudah menunjukan jam 22.30 WIB, seperti yang terlihat di sepanjang jalan Sunan Kali Jaga pasar Rangkasbitung.