Suaraanda.com, Lebak- Puluhan warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan di Lebak, Banten diberi sanksi tegas oleh aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, dini hari (3/10), pukul 01:30 WIB.
Sanksi tegas diberikan petugas agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.
Setelah memberi saksi tegas, petugas lantas menyisir sejumlah jalan di kota Lebak, seperti jalan Rawasari, di jalan Sunan Kalijaga. Di tempat ini petugas menemukan warga masih berkumpul tanpa menerapkan protokol kesehatan. Tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak.
Alhasil merekapun langsung diberi sanksi tegas oleh petugas, dengan sanksi sosial.
Patroli gabungan akan terus dilakukan tim satgas mulai tanggal 1 hingga 20 oktober 2020.
Didalam PSBB ini berbagai aktivitas masyarakatseperti aktiviyas pendidikan, keagamaan, perdagangan, pariwisata, dan transportasi publik dibatasi.
Hal ini dilakukan untuk menekan tingkat penyebaran covid-19 yang terus mengalami peningkatan.
“Kami berharap masyarakat lebih tertib dan mematuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker dan menjaga jarak, sehingga penyebaran virus dapat ditekan”, ujar Ipsa Suwarno, Kanit Reskrimsus Polres Lebak