• Kebijakan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Sabtu, Maret 6, 21
  • Login
  • Register
  • Home
  • Jakarta
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara Komunitas
No Result
View All Result
Suara Anda
Suara Anda
No Result
View All Result
Home Jakarta

PSBB di Jakarta Kembali Berlaku, Transportasi Mengacu pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

by admin
02/11/2020
953
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaraanda.com,Jakarta – Sehubungan dengan diberlakukannya kembali kebijakan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin (14/9) oleh Pemprov di DKI Jakarta.

Maka masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Normalisasi, kembali ditiadakan. Pengetat masa PSBB kembali diberlakukan disebagian besar sektor untuk menekan angka kasus baru Covid-19 di Jakarta.

Meski seperti itu, Kementerian Perhubungan memastikan pengendalian transportasi tetap diberlakukan sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian yang diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu.

“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” Ujar juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Sabtu (12/9).

Selain itu, tidak ada penerapan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi. Adapun persayaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020 dimana syarat Rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.

Adita mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan. Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan no 11 (transportasi darat), No 12 (transportasi laut), No 13 (transportasi udara) dan No 14 (transportasi Kereta Api) terlaksana sesuai ketentuan. Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot. Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) tidak mengalami perubahan”, jelas Adita.

Sementara, penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas (2 orang per baris), kecuali berasal dari satu domisili yang sama. Sedangkan, untuk sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Dengan kedisiplinan ini kita akan melindungi diri sendiri maupun penumpang lain di sarana dan prasarana transportasi, yang pada akhirnya akan membantu memutus mata rantai penularan Covid 19,” tandas Adita.(ANS)

Share381Tweet238SendShareShare

Related Posts

Jakarta

Upayakan Maksimal Percepatan Perbaikan, Jalur Rel Terdampak Banjir Di Targetkan Dapat Dilalui Perjalanan KA Sore Ini

27/02/2021
Jakarta

Kebakaran Diduga Akibat Korsleting Listrik Berhasil Dipadamkan

23/02/2021
Jakarta

Wagub DKI Lakukan Kunjungan Pada Korban Banjir Kramat Banjir

20/02/2021
Jakarta

Seluruh Wilayah DKI Jakarta Masih Berpotensi Hujan Intensitas Lebat Sepekan Ke Depan

20/02/2021
Daerah

Pengguna Kartu Prakerja Mendapat Manfaat Untuk Meningkatkan Keterampilan

05/03/2021

Suaraanda.com, Depok - Survei Badan Pusat Statistik pada bulan Agustus 2020 menyatakan sebanyak 88,92 persen penerima manfaat Kartu Prakerja dapat...

Read more

Pemerintah Kota Depok Siapkan Penambahan Fasilitas Untuk Tangani Covid dan Corona B117

05/03/2021

Vaksinasi Anggota TNI Angkatan Darat (AD) Hari Ini Dilakukan Secara Bertahap

03/03/2021

Pos Polisi Ambles, Satu Anggota Polisi Terjatuh

28/02/2021

Peduli Pandemi, Rumah Tahfidz Al Hidayah Yogyakarta, Siapkan Program MONDOK FREE Selama 1 Tahun bagi Santri

28/02/2021
Daerah

Pengguna Kartu Prakerja Mendapat Manfaat Untuk Meningkatkan Keterampilan

05/03/2021

Suaraanda.com, Depok - Survei Badan Pusat Statistik pada bulan Agustus 2020 menyatakan sebanyak 88,92 persen penerima manfaat Kartu Prakerja dapat...

Read more
Daerah

Pemerintah Kota Depok Siapkan Penambahan Fasilitas Untuk Tangani Covid dan Corona B117

05/03/2021

Suaraanda.com, Depok - Pemerintah Kota Depok telah melakukan persiapan untuk penambahan fasilitas dalam rangka penanganan Covid-19 dan jenis baru Corona...

Read more
Daerah

Vaksinasi Anggota TNI Angkatan Darat (AD) Hari Ini Dilakukan Secara Bertahap

03/03/2021

Suaraanda.com, Depok - Sebanyak 418 anggota TNI Angkatan Darat (AD) di jajaran Kodim 0508/Depok hari ini menjalani vaksinasi. Pelaksanaan dilakukan...

Read more
Daerah

Pos Polisi Ambles, Satu Anggota Polisi Terjatuh

28/02/2021

Suaraanda.com, Depok - Pos polisi yang berada di Jalan Raya Bogor KM 36 Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Depok ambles sore...

Read more
ADVERTISEMENT
  • Peduli Pandemi, Rumah Tahfidz Al Hidayah Yogyakarta, Siapkan Program MONDOK FREE Selama 1 Tahun bagi Santri

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Twin Tower, Bangunan Megah Super Mewah Ada di Makassar

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Wisata Kuliner Baru di Kranggan Tangsel

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Wisata Hutan Pinus Paccumikang Jeneponto Siap Saingi Malino

    1505 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Kepala Cabang Bank Maybank Diduga Bobol Rekening Nasabahnya, Rp 20 Miliar

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
https://suaraanda.com/wp-content/uploads/2021/02/1612187453528.mp4

[vc_row full_width="stretch_row" vc_row_background="" footer_scheme="dark" css=".vc_custom_1516260364748{padding-top: 22px !important;padding-bottom: 12px !important;background-color: #141414 !important;}"][vc_column width="1/2" el_class=".footer_left"][vc_column_text css=".vc_custom_1600677734645{margin-bottom: 0px !important;}" el_class=".copyright"]© 2020 - Suaraanda.com[/vc_column_text][/vc_column][vc_column width="1/2" el_class=".footer_right"]

  • Kebijakan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
[/vc_column][/vc_row]

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jakarta
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Internasional
  • Suara Komunitas
  • Kebijakan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan

Copyright © 2020 Suaraanda.com PT Andalan Putra Media

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist