Suaraanda.com, Tarakan- Petugas Bea dan Cukai Tarakan, Kalimantan Utara memusnahkan barang sitaan ilegal dengan nilai total 27 miliar rupiah. Berbagai barang ilegal yang dimusnahkan diantaranya miras tanpa pita cukai dan pakai bekas asal Malaysia.
Sejumlah barang sitaan ilegal hasil penindakan bea cukai bersama institusi lainnya sejak bulan Juli 2019 hingga Oktober 2020 dimusnahkan . Hasil sitaan produk ilegal yang dimusnahkan adalah 16 ballpress pakaian bekas, 51 botol miras, senjata tajam dan rokok tanpa pita cukai. Barang yang disita mayoritas merupakan hasil penindakan petugas di wilayah perairan.
Penyelundupan barang ilegal berupa pakaian serta makanan dan minuman dilakukan bongkar muat melalui pelabuhan rakyat, untuk menghindari pantauan petugas yang mana kapal patroli petugas dengan GT besar tidak memungkinkan untuk melintas di jalur pelabuhan rakyat. Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tarakan, Minhajuddin “barang sitaan ilegal dimusnahkan langsung agar tidak disalah gunakan kembali oleh oknum tidak bertanggung jawab,” jelasnya. “Petugas Bea Cukai masih melakukan pemantauan secara ketat terhadap arus masuknya barang ilegal melalui wilayah perairan. Apalagi Kota Tarakan secara geografis menjadi salah satu daerah tujuan barang dan makanan-minuman ilegal dari negara tetangga seperti Malaysia, Filipina.” pungkasnya.