Suaraanda.com, Depok – Polrestro Depok berhasil mengamankan pelaku tawuran yang menelan korban jiwa, penyidik berhasil menangkap pelaku setelah mengejar ke beberapa titik lokasi.
Pelaku yang diamankan berjumlah dua orang. Mereka adalah AZ (17) dan MKA (17). Keduanya diamankan di rumah kerabatnya. Mereka melarikan diri setelah melakukan tawuran dan melukai lawannya hingga tewas.
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, tawuran itu menyebabkan satu orang tewas dan satu terluka. Korban tewas adalah MS (16) sedangkan korban luka adalah MI (19).
“Satreskrim Polres Metro Depok melakukan pengejaran dan didapatkan mereka sedang melarikan diri di tempat saudara saudaranya yang ada di Parung maupun yang ada di Banten,” katanya, Senin (2/11/2020).
Peranan kedua pelaku adalah eksekutor. Mereka yang melakukan penganiayaan terhadap kelompok lawan. Sebelumnya, mereka sudah janjian untuk tawuran.
“Mereka janjian melalui media sosial untuk tawuran dan lakukan perkelahian. Kemudian pada tanggal 30 dini hari janjian lah mereka pada satu lokasi dan terjadilah tawuran,” ungkapnya.
Salah satu kelompok pun kalah dan korban jatuh. Kekalahan itu menimbulkan dari pihak satu lagi juga luka berat.
“Kemudian si pemenang AZ dan MK setelah melakukan penganiayaan atau percobaan pembunuhan atau pengeroyokan mereka segera melarikan diri walaupun mereka juga terluka tapi mereka mampir ke rumah sakit dan melarikan diri,” tukasnya.
Kemudian untuk korban segera dibawa ke rumah sakit oleh rekan-rekannya dan ternyata satu korban atas nama MS meninggal dunia di tempat. MS mengalami luka cukup parah.
“Dia mengalami luka robek di punggungnya hingga putus paru-parunya sebagian pembuluh jantung dan nadi nya juga terputus, mengalami luka bacokan 3,” paparnya.
Kini kedua pelaku diamankan di Polrestro Depok. Keduanya terancam Pasal 80 junto 76 ayat 3 UU No 35 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya.