
Suaraanda.com, Sumedang – Satuan Reserse kriminal Polres Sumedang menangkap empat orang tersangka pengeroyokan terhadap Pratu Muhammad Asrul (24), anggota TNI AD yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di Yonif Raider 301 Prabu Kian Santang (PKs), yang terjadi di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (6/11/2020) sekitar pukul 18.00.Kapolres Sumedang, AKBP. Eko Prasetyo Robbiyanto mengatakan, kronologis kejadian pengeroyokan berawal saat korban mengemudikan mobil dari arah Bandung menuju Sumedang. Saat di Jalan Raya Bandung-Sumedang kawasan Cadas Pangeran, tepatnya di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, korban tidak sengaja dan tak menyadari menyerempet seseorang. Tidak lama kemudian tiba-tiba korban disusul sekelompok orang dengan mengendarai 3 sepeda motor. Kemudian korban diminta turun dari mobilnya, dan terjadi perdebatan, hingga para pelaku memukuli korban.”Para pelaku memukuli korban ke arah muka dengan tangan kosong secara bergantian yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian muka sebelah kanan, dan luka di hidung yang mengeluarkan darah,” kata Eko saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020).Eko menuturkan, dua orang tersangka yang pertama diamankan adalah NM (40) dan ES (62). Namun dari hasil pengembangan polisi mengamankan dua orang tersangka lainnya, IR (41), dan SA (40). Keempat tersangka ini merupakan warga Desa Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.”Keempat pelaku ini, ditangkap di tempat berbeda. Untuk yang tiga orang pelaku ditangkap di daerah Desa Ciherang, dan satu orang lagi ditangkap di Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung,” ucapnya.Sementara itu Komandan Yonif Raider 301, Mayor Inf Wahyu Alfian Arisandi, menyesalkan atas aksi pengeroyokan terhadap anggotanya. Dirinya mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap seluruh pelaku.”Kami berharap situasi di wilayah Kabupaten Sumedang tetap kondusif pasca insiden tersebut,” kata Danyon.kini atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Seperti diberitakan sebelumnya, video pengeroyokan anggota TNI tersebut viral di media sosial. Dalam video berdurasi pendek itu, Ashrul yang saat itu mengenakan seragam training TNI AD sempat menerima pukulan dan tendangan dari sejumlah orang, namun terlihat ada warga lainnya yang mencoba melerai.