suaraanda.com, Jakarta- Ikatan Dokter Indonesia menyayangkan munculnya Permenkes no 24 tahun 2020, tentang Pelayanan Radiologi Klinik di tengah situasi pandemi saat ini. Peraturan Menkes ini dianggap memberikan dampak buruk bagi pelayanan kesehatan.
“Kami menyayangkan munculnya Permenkes no 24 tahun 2020 ini, dikala semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan Covid. Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat, namun Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal.” Ujar Prof Dr dr David S Perdanakusuma SpBP-RE(K) selaku ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) di Jakarta.
Dampak yang tidak baik diantaranya adalah, akan terjadi kekacauan dalam pelayanan kesehatan yang dampaknya pada masyarakat luas berupa keterlambatan dan menurunnya kualitas pelayanan, dan meningkatan angka kesakitan dan kematian pasien termasuk kematian ibu dan anak. Dimana USG oleh dokter kebidanan tidak diperbolehkan, Penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung, bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi. Bila tidak mendapat kewenangan dari Kolegium radiologi.
hal tersebut menurut David Mengganggu layanan sekurang-kurangnya 16 bidang medis pada masyarakat. “Masyarakat lah yang paling akan merasakan dampak dari Permenkes ini karena layanan yang semestinya dijalankan oleh 25 ribu dokter spesialis dari 15 bidang medis dan juga dokter umum ini kini hanya akan dilayani oleh sekitar 1,578 radiolog.” Imbuhnya
Dampak ini juga akan berkelanjutan pada pendidikan kedokteran baik spesialis maupun dokter, dimana akan ada perubahan dari standar pendidikan yang berlaku saat ini, sementara itu akan diperlukan perubahan pula pada standar pendidikan radiologi terkait dengan pelayanan klinik yang meliputi diagnostik dan terapi.
Kompetensi setiap bidang ditentukan oleh masing masing kolegium. Kompetensi dokter diatur oleh kolegium dan KKI bukan oleh peraturan menteri. “Padahal dalam situasi pandemi harus saling support. Karena kita tidak tahu pandemi ini sampai kapan, seluruh komunitas kesehatan harus saling support, termasuk support penuh pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Karena itulah Ikatan Dokter Indonesia melayangkan surat permohonan pencabutan Permenkes no 24 tahun 2020, tentang Pelayanan Radiologi Klinik kepada menteri Kesehatan Republik Indonesia.