Suaraanda.com, Jakarta- Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kerumunan massa saat pandemi COVID-19 langsung diantarkan penyidik Polda Metro Jaya ke rumah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habie Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, Minggu 29 November 2020.
“Ini hanya mengantarkan surat pemanggilan kepada Bapak Muhammad Rizieq Shihab,” ungkap Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Raindra Ramadhan di Jakarta,Minggu 29 November 2020.
Penyidik Polda Metro Jaya pun ditemani anggota Kodim Jakarta Pusat mendatangi kediaman pimpinan FPI itu di kawasan Petamburan III.
Raindra menjelaskan surat pemanggilan itu terkait kerumunan massa pada masa pandemi COVID-19 ketika peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, beberapa waktu lalu.
Raindra menambahkan surat pemanggilan telah diterima perwakilan keluarga dan kuasa hukum Rizieq yang disaksikan pengurus Rukun Warga (RW) setempat.
Saat penyidik mendatangi kediaman Rizieq, sejumlah anggota Laskar FPI sempat menghalangi namun polisi menjelaskan maksud dan tujuan untuk mengantarkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab.
Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab pada Selasa 1 Desember 2020.