Suaraanda.com, Garut – Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayan Masyarakat atau BAKORPAKEM Kabuputan Garut Jawa Barat, me-rekomendasikan ke aparat kepolisian terkait idiologi menyimpang Organisasi Tunggal Rahayu.
Dugaan penyimpangan kalimat Al Qur-an yang dikakukan oleh Tunggal Rahayu merupakan tindakan penistaan agama.
Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat atau BAKOREPAKEM yang di dalamnya merupakan Majelis Ulama Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan Dan Bakesbangpol Garut menemunkan fakta baru atas Organisasi Tuggal Rahayu. BAKORPAKEM menemukan unsur pelanggaran berupa penistaan agama, yakni di temukan fakta perubahan kalimat Al-Qur’an di organisasi tersebut. Selain, BAKORPAKEM menyerahkan seluruh temuan nya kepada kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih mendalam.
Penanggung jawab Organisasi Tunggal Rahayu, Professor Doktor Insinyur Alias Sutarman yang ternyata juga mencetak uang sendiri di periksa oleh Sat Reskrim Polres Garut Jawa Barat, Suratman pun mengaku bahwa anggotanya sudah menyebar ke 34 provinsi di tanah air. Selain diri nya, polisi pun juga menyelidiki beberapa anggota organisasi aktif tersebut.
Dalam keterangan tersebut, Suratman mengaku mencetak uang sendiri versi organisasi nya dengan cara di print manual selain itu, dirinya mendapat gelar Professor dan Insinyur dari pemberian Presiden pertama Indonesia Soekarno Dan Hatta.
Ia pun mengatakan bahwa motivasi membangun organisasi tersebut untuk mempersatukan keluarga besar anak bangsa. Suratman juga meng-klaim sudah memiliki 13 ribu ke anggotaan di 34 provinsi meskipun di anggap menyimpang Suratman tetap mempertahankan organisasi tersebut.
Pada pukul 14.55 WIB kepolisian mulai memeriksa sejumlah saksi dan pengurus Ormas Tunggal Rahayu. Di ketahui setiap calon anggota ormas di pungut biaya pendaftaran 600 ribu per-orang dan di janjikan deposito emas, polisi pun meduga bahwa adanya unsur penipuan yang dilakukan oleh ketua ormas tersebut.
Selain itu polisi pun menyelidiki 6 orang yang termasuk pada jumlah saksi mata, mantan pengurus ormas tunggal dan pengurus desa setempat terkait berdirinya Organisasi Tunggal Rahayu yang bermarkas di Kecamatan Cisewu dan Kecamatan Caringin Garut.
Usai memeriksa sejumlah saksi dan mantan anggota ormas, polisi rencanya akan memanggil penanggung jawab ormas apabila benar ada unsur penipuan maka penanggung jawab terancam di pidana berat.