Suaraanda.com, Tangerang –Polisi membekuk pelaku penipuan bermodus 500 porsi bubur ayam. Selain menangkap tersangka utama berinisial D, petugas juga mengamankan Sembilan penadah.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan korban Rasidi (34) tukang bubur keliling yang motornya dibawa kabur oleh tersangka D alias G di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, 9 Oktober 2020 lalu.
“Kasus ini melibatkan 10 tersangka. 1 pelaku utama sisanya penadah,” ujar Kapolresta.
Kombes Adi membeberkan kasus ini berawal dari pelaku sehari sebelumnya yakni 8 Oktober menemui korban di tempat mangkalnya Jalan Raya Nagrak, Cadas, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka mengaku mendapat proyek pengadaan makanan untuk karyawan bandara. Kemudian pelaku memesan bubur 500 porsi kepada korban,” ungkapnya.
Korban yang tergiur lalu menyanggupinya. Setelah sepakat mereka lalu janjian bertemu keesokan harinya di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.
“Setelah bertemu. Pelaku meminjam motor korban dengan alasan ada suatu keperluan. Tersangka meminjam STNK juga. Alasannya untuk sekalian dibuatkan kartu Pass supaya bisa keluar masuk bandara,” ungkapnya.
Namun, setelah ditunggu tunggu, pelaku tidak muncul juga. Sadar telah tertipu, korban akhirnya melaporkan kasusnya itu ke Mapolresta Bandara Soetta.
Berbekal laporan tersebut petugas menangkap tersangka D alias G selaku otak di rumahnya di Jalan Haji Nunung, Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengembangan.
“Dari pengungkapan ini kemudian mengembang motor telah dijual ke penadah di Pandeglang. Harga jual pertama itu Rp 8,5 juta,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sepeda motor hasil curian beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan struk area parkir Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.