suaraanda.com, Bogor-Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan akan mewajibkan seluruh penginapan di Kabupaten Bogor membayar pajak. Termasuk penginapan yang tidak mengantongi izin alias ilegal. Penginapan yang dimaksud adalah vila atau penginapan yang disewakan kepada wisatawan.
“Dalam Peraturan Daerah tentang Pajak, tidak ada klausul kalau yang tidak berizin tidak dikenai pajak. Tetap harus ditarik pajaknya. Karena komersil,” kata Iwan, Senin (2/10/2020)
Jika pemilik penginapan mangkir maka pihaknya tidak segan untuk mendaftarkan bangunan tersebut, untuk dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Lumayan kan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak,” jelasnya.
Meski begitu, Iwan menampik bahwa kebijakan itu akan menggugurkan kewajiban mengurus izin bagi pemilik usaha.
“Ini berlaku hanya untuk bangunan yang sudah terlanjur berdiri, tidak untuk bangunan baru. Kalau mau bangun ya harus ada izin dulu. Yang sudah ada tapi tidak berizin terus tidak mau bayar pajak, ya kita bongkar nanti,” tegas Iwan.