suaraanda.com, Sumedang – Pemerintah Kabupaten Sumedang tidak melarang orang dari wilayah zona merah berkunjung ke tempat wisata yang ada di Sumedang saat momen libur panjang pada tanggal 28 oktober hingga 1 november 2020.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, kebijakan ini dilakukan karena Kabupaten Sumedang saat ini menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
“Karena sekarang Sumedang fase AKB, artinya bagaimana rakyat bisa produktif, namun protokol kesehatan dijalankan,” kata Dony saat peluncuran aplikasi sistem pelayanan Koncibumi di RSUD Sumedang, Senin (26/10/2020).
Menurut Dony, Karena fase AKB ini pihaknya tidak bisa melarang-larang siapapun orang yang berkunjung ke Sumedang, termasuk yang dari zona merah.
“Tak ada larangan wisatawan dari zona merah, kami tidak biasa larang orang masuk (Sumedang),” ucapnya.
Meski tak ada larangan, namun Dony berharap orang dari zona merah mempertimbangkan lagi jika ingin mengisi liburan dengan berwisata ke Sumedang. Jangan sampai memberikan efek penularan virus korona di Sumedang.
“Silakan kalau mau datang, asalkan menjalankan protokol kesehatan secara sehat, mau tidak mau harus karantina mandiri selama 14 hari, jangan langsung datang ke tempat wisata,” ujarnya.
Lebih jauh Dony mengatakan, terkait libur panjang ini Ia meminta pengelola tempat wisata menyiapkan sarana protokol kesehatan secara lengkap, dan efektif menjalankan prorokol kesehatan, seperti dari pengecekan suhu tubuhnya dengan thermar gun, tempat cuci tangan, dan menerapkan jaga jarak serta selalu memakai masker.
“Dan setiap tempat wisata harus ada satgas internal untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik. Seperti woro-woro jika ada kerumunan dan jaga jarak, jadi satgas ini harus terus mobile,” pungkasnya.