Suaraanda.com, Banten – Pejabat Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang terjaring razia kedisiplinan protokol kesehatan yang di gelar satgas gabungan dari satgas Covid -19 Provinsi Banten dan Satgas Covid -19 Kabupaten Lebak yang di laksanakan di Jalan Multatuli Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Pejabat dinsos tersebut terjaring razia setelah diketahui tidak mengenakan masker saat berkendaraan dan beraktifitas di luar rumah untuk selanjutnya pejabat tersebut dikenakan sanksi teguran tertulis dan di data oleh petugas petugas juga memberikan masker untuk dikenakan serta memerikan himbauan untuk tetap menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah
Satgas gabungan dari satgas penegakan kedisiplinan protokol kesehatan Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak menggelar razia protokol kesehatan di Jalan Multatuli Rangkasbitung, Lebak Banten.
Dalam razia kali ini salah seorang Pejabat Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang terjaring razia petugas setelah tidak mengenakan masker saat berkendaraan atau saat melakukan aktifitas diluar rumah.
Untuk selanjutnya pejabat tersebut dikenakan sanksi teguran tertulis dan di data oleh petugas. Petugas juga memberikan masker untuk dikenakan serta memerikan himbauan untuk tetap menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Santosa Urip, Pejabat Dinsos Pandeglang, beralasan lupa tidak mengenakan masker karena terburu – buru setelah keluar dari toilet.
Sementara, Siti Fitri Yulianingsih Satgas Provinsi Banten, mengatakan razia ini digelar sebagai upaya pendisiplinan warga dalam penerapan protokol kesehatan sebagai mana tertuang dalam Pergub Banten No.38 Tahun 2020, sementara ini untuk setiap pelanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi sosial.
Dalam razia protokol kesehatan kali ini puluhan pelanggar yang merupakan pengendara roda dua dan roda empat juga terjaring razia dan diberikan sanksi berupa teguran tertulis setelah di data para pelanggar ini diberikan masker oleh petugas serta di himbauan untuk tetap menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.