Suaraanda.com, Lebak – Dalam operasi rutin penegakan disiplin, Satgas covid -19 terpaksa memberikan tindakan tegas dengan memberikan sanksi, berupa sanksi denda dan sanksi teguran tertulis kepada sejumlah pedagang kaki lima dan kios yang ada di sekitar kota rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Setelah diketahui, pedagang kaki lima dan kios ini masih tetap buka di atas jam sepuluh malam. Dimana pada masa PSBB ini aktifitas perdagangan dibatasi sampai jam 22.00 WIB.
Tim satgas melakukan operasi penegakan disiplin di sejumlah lokasi mulai dari Jalan Hardiwinangun, Jalan Multatuli, Jalan Siliwangi dan Pasar Rangkasbitung.
Ade salah satu pedagang mengaku terjaring razia kepatuhan setelah diketahui petugas masih buka diatas jam sepuluh malam. Padahal dirinya mengetahui adanya pembatasan waktu operasional untuk setiap badan usaha termasuk dirinya. Namun saat itu masih melayani pembeli dan terpaksa dirinya pun di denda sebesar seratus ribu rupiah.