Suaraanda.com ,Depok – Ratusan buruh di Kota Depok menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi. Sedangkan yang dirumahkan dengan ketidakjelasan status mencapai ribuan orang.
“PHK itu sebenarnya kira-kira setahun pandemi ini nggak jauh dari 300-500 orang. Hanya dirumahkan ini kan statusnya nggak jelas kan harusnya dapat gaji berapa, ada yang nggak dapat gaji sama sekali, Ada yang 50%. Yang PHK saja sekitar 300-500 orang. Yang dirumahkan bisa sampai 2.500an orang,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno, Selasa (9/3/2021).
Mereka yang di-PHK itu kebanyakan adalah pekerja di sektor garmen dan perhotelan. Pihaknya pun ikut memperjuangkan apa yang menjadi hak para pekerja tersebut.
“Kalau anggota serikat pekerja, kami kami perjuangkan dan Alhamdulillah mendapatkan haknya. Hanya, banyak saudara-saudara kita yang di hotel kan tidak berserikat,” tambahnya.
Pihaknya pun tidak dapat melakukan intervensi kepada pekerja yang tidak berserikat. Pasalnya itu adalah hak mereka untuk berserikat atau tidak.
“Kalau kita intervensi kan tidak boleh undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat. Kita tidak boleh memaksa dan tidak boleh menolak. Oleh karena itu anggota serikat pekerj, contoh Ramayana, Giant, semua dapat pesangon. KL mas yang PHK 300 orang karena mereka bukan anggota serikat pekerja kita mau masuk nggak bisa kecuali mereka datang minta dikuasakan ke kita, kita perjuangkan,” tukasnya.
Serikat pekerja pun sudah mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Depok. Dari hasil keputusan dinas menyebutkan bahwa perusahaan harus membayar pesangon buruhnya. Sayangnya, pengusaha dari KL Mas asal Korea melarikan diri.
“Kita sebagai serikat pekerja kita minta kan harusnya minta ke Disnaker kemarin coba lewat imigrasi, seperti apa, kita belum kontrol lagi tapi prinsipnya kita hanya bisa melakukan seperti itu karena mereka bukan anggota kita,” katanya.
Upaya hukum sudah dilakukan melalui pihak Imigrasi. Mengingat pengusaha KL Mas berasal dari Korea. Wido juga menyebut ada persoalan buruh juga di perusahaan Tang Mas yang sekarang sudah tutup.
“Terus PHK di Tang Mas, itu sekarang sudah tutup mereka. Sebenarnya mereka itu bermasalah bukan karena pandemi saja. Sebelum pandemi sudah PHK 200-an orang, sekarang di saat pandemi malah ditutup. Hak-hak teman-teman belum terselesaikan karena itu serikat pekerja nya SPSI kita support saja, kami KPSI suport saja bagaimana teman-teman melaksanakan sampai detik hari ini lagi dibawa ke pengadilan hubungan industrial,”.