Suaraanda.com, Depok – Penasehat hukum terdakwa Syahganda Nainggolan disarankan untuk melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pasalnya, selama dilakukan penahanan antara Syahganda dan keluarga ataupun penasehat hukum tidak pernah mendapat izin bertemu langsung.
“Jadi hakim katakan kalau kita dianjurkan diminta melaporkan ke Komnas HAM atas larangan-larangan atau penghalang-halangan kita untuk bertemu di tahanan,” kata koordinator penasehat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri, Senin (4/1/2021).
Dikatakan di bahwa baik keluarga ataupun penasehat hukum belum pernah bertemu langsung dengan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu. Sehingga hal itu dirasa menghalangi proses untuk pembelaan terdakwa.
“Istrinya sudah berkali-kali (mengajukan permohonan bertemu), kami sebagai lawyer juga berkali-kali tidak bisa masuk ya kan. Kalau untuk keluarga kan kemanusiaan, untuk kami untuk kepentingan pembelaan. Bagaimana kita bisa membuat pembelaan dengan fair dan adil jika kita tidak pernah komunikasi dengan terdakwa,” tegasnya.
Abdullah menekankan bahwa Syahganda adalah tahanan titipan hakim. Dan seharusnya permohonan untuk bertemu dengan terdakwa dapat dikabulkan.
“Dan satu hal lagi jangan lupa, mereka itu tahanan hakim yang dititipkan di sana. Masa orang titip diminta oleh penitipnya untuk menemui kita enggak bisa kan nggak mungkin,” ucapnya heran.
Dikatakan dia bahwa alasan yang diterima pihaknya dan keluarga soal tidak dikabulkan permintaan bertemu karena masa pandemi.
“Ya alasannya Covid, tapi kalau mereka yang memeriksa diperbolehkan diangkat ke atas. Tapi kalau demi kepentingan kami dibilangnya covid, kalau demi kepentingan mereka tidak covid,” katanya.
Dirinya mengaku belum tahu kapan akan melapor ke Komnas HAM. Karena dia harus berdiskusi dengan tim sebelum memutuskan.
“Ya nanti karena kami itu tim, jadi kami akan diskusikan dulu dengan teman-teman, saya sebagai koordinator ya tidak boleh menentukan sendiri, setelah itu baru kami akan menentukan langkah-langkah,” tutupnya.