Suaraanda.com, Sumedang – Satreskrim Polres Sumedang berhasil meringkus delapan orang komplotan pelaku pencurian Kain Gorden sebanyak 115.361,50 yard, yang bernilai Rp.1.499.699.500 di CV Mega Jaya Jln Raya Cipacing, Dusun Cipeundeuy, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kedelapan pelaku tersebut, yaitu MKA yang merupakan security perusahaan, UK, AS, AA, SS, AS, TH karyawan dan mantan karyawan perusahaan, dan ES yang bertindak sebagai penandah hasil pencurian tersebut.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto mengatakan, awal mula pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah pelapor menerima laporan dari Sdr. Wasdi sebagai pengurus Perusahaan CV. Mega Jaya Abadi memberitahukan bahwa telah terjadi kehilangan barang-barang berupa kain gorden. Kemudian setelah mengetahui kejadian itu, lalu pelapor bersama dengan Tim Audit Perusahaan melakukan audit terhadap barang yang hilang.
“Setelah dicek ternyata barang- barang berupa kain gorden sudah tidak ada. Dan pelapor menduga bahwa barang -barang tersebut ada yang mengambil atau mencuri, dan langsung melaporkannya ke Polsek Jatinangor,” kata Eko saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jumat (20/11/2020).
Sementara itu, kata Eko, pelaku pencurian kain Gorden adalah MKA yang berprofesi sebagai security. Dimana dalam aksinya, MKA menghubungi UK disaat malam hari dan kondisi CV sedang sepi. Mereka masuk ke perusahaan yang dibukakan pintunya oleh Satpam. Setelah itu, UK mengendarai mobil jenis APV datang dibantu 3 orang mantan karyawan dan 3 orang karyawan bergabung di perusahaan. Kemudian mereka mengambil barang dengan cara digotong bersama sama di masukan ke mobil, setelah itu dijual ke (ES) yang merupakan penadah barang hasil curian.
“Iya jadi, tindak pidana pencurian kain gorden, sudah dilakukan komplotan ini sebanyak 9 kali, yaitu dari sekitar bulan April sampai dengan Agustus 2020. Kerugiannya mencapai miliaran rupiah,” ucapnya.
Kapolres mengatakan, menurut pengakuan para tersangka, sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali dan yang diambil sebanyak 140 picis atau 80 yard.
“Kain hasil pencurian dijual ke penadah, pelaku mendapatkan uang Rp 80 juta, kemudian uang dibagi ke 7 pelaku. Dan jika diakumulasikan selama 9 kali aksinya, pelaku sudah merugikan perusahaan senilai Rp.1,4 miliar lebih,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, atas perbuatannya para pelaku, MKA, UK, AS, AA, SS, AS dan TH dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan ES sebagai penandah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun Penjara.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 43 gorden berbagai macam warna, 1 unit kendaraan mobil merk Suzuki APV Warna Hitam, berikut surat kendaraan dan kuncinya,” tutupnya.