• Kebijakan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Jumat, Maret 5, 21
  • Login
  • Register
  • Home
  • Jakarta
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara Komunitas
No Result
View All Result
Suara Anda
Suara Anda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mantan Karyawan, Mencuri Kain Gorden di Bekas Perusahaan Sendiri

by Aang NUgraha
20/11/2020
964
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaraanda.com, Sumedang – Satreskrim Polres Sumedang berhasil meringkus delapan orang komplotan pelaku pencurian Kain Gorden sebanyak 115.361,50 yard, yang bernilai Rp.1.499.699.500 di CV Mega Jaya Jln Raya Cipacing, Dusun Cipeundeuy, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kedelapan pelaku tersebut, yaitu MKA yang merupakan security perusahaan, UK, AS, AA, SS, AS, TH karyawan dan mantan karyawan perusahaan, dan ES yang bertindak sebagai penandah hasil pencurian tersebut.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto mengatakan, awal mula pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah pelapor menerima laporan dari Sdr. Wasdi sebagai pengurus Perusahaan CV. Mega Jaya Abadi memberitahukan bahwa telah terjadi kehilangan barang-barang berupa kain gorden. Kemudian setelah mengetahui kejadian itu, lalu pelapor bersama dengan Tim Audit Perusahaan melakukan audit terhadap barang yang hilang.
“Setelah dicek ternyata barang- barang berupa kain gorden sudah tidak ada. Dan pelapor menduga bahwa barang -barang tersebut ada yang mengambil atau mencuri, dan langsung melaporkannya ke Polsek Jatinangor,” kata Eko saat menggelar  jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jumat (20/11/2020).
Sementara itu, kata Eko, pelaku pencurian kain Gorden adalah MKA yang berprofesi sebagai security. Dimana dalam aksinya, MKA menghubungi UK disaat malam hari dan kondisi CV sedang sepi. Mereka masuk ke perusahaan yang dibukakan pintunya oleh Satpam. Setelah itu, UK mengendarai mobil jenis APV datang dibantu 3 orang mantan karyawan dan 3 orang karyawan bergabung di perusahaan. Kemudian mereka mengambil barang dengan cara digotong bersama sama di masukan ke mobil, setelah itu dijual ke (ES) yang merupakan penadah barang hasil curian.
“Iya jadi, tindak pidana pencurian kain gorden, sudah dilakukan komplotan ini sebanyak 9 kali, yaitu dari sekitar bulan April sampai dengan Agustus 2020. Kerugiannya mencapai miliaran rupiah,” ucapnya.
Kapolres mengatakan, menurut pengakuan para tersangka, sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali dan yang diambil sebanyak 140 picis atau 80 yard.
“Kain hasil pencurian dijual ke penadah, pelaku mendapatkan uang Rp 80 juta, kemudian uang dibagi ke 7 pelaku. Dan jika diakumulasikan selama 9 kali aksinya, pelaku sudah merugikan perusahaan senilai Rp.1,4 miliar lebih,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, atas perbuatannya para pelaku, MKA, UK, AS, AA, SS, AS dan TH dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan ES sebagai penandah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun Penjara.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 43 gorden berbagai macam warna, 1 unit kendaraan mobil merk Suzuki APV Warna Hitam, berikut surat kendaraan dan kuncinya,” tutupnya.

Share386Tweet241SendShareShare

Related Posts

Hukrim

Sedang Berjaga Malam, Seorang Warga Dianiaya Orang Tak Dikenal

27/02/2021
Nasional

Gempa M 5,2 Guncang Halmahera, Puluhan Rumah Rusak

27/02/2021
Nasional

Tradisi Merti Lobe-Lobe Untuk Menjaga Ekositem Merapi

23/02/2021
Nasional

Wakil Walikota Depok dan Istri Positif Covid-19

18/02/2021
Daerah

Vaksinasi Anggota TNI Angkatan Darat (AD) Hari Ini Dilakukan Secara Bertahap

03/03/2021

Suaraanda.com, Depok - Sebanyak 418 anggota TNI Angkatan Darat (AD) di jajaran Kodim 0508/Depok hari ini menjalani vaksinasi. Pelaksanaan dilakukan...

Read more

Pos Polisi Ambles, Satu Anggota Polisi Terjatuh

28/02/2021

Peduli Pandemi, Rumah Tahfidz Al Hidayah Yogyakarta, Siapkan Program MONDOK FREE Selama 1 Tahun bagi Santri

28/02/2021

Sedang Berjaga Malam, Seorang Warga Dianiaya Orang Tak Dikenal

27/02/2021

Gempa M 5,2 Guncang Halmahera, Puluhan Rumah Rusak

27/02/2021
Daerah

Vaksinasi Anggota TNI Angkatan Darat (AD) Hari Ini Dilakukan Secara Bertahap

03/03/2021

Suaraanda.com, Depok - Sebanyak 418 anggota TNI Angkatan Darat (AD) di jajaran Kodim 0508/Depok hari ini menjalani vaksinasi. Pelaksanaan dilakukan...

Read more
Daerah

Pos Polisi Ambles, Satu Anggota Polisi Terjatuh

28/02/2021

Suaraanda.com, Depok - Pos polisi yang berada di Jalan Raya Bogor KM 36 Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Depok ambles sore...

Read more
Daerah

Peduli Pandemi, Rumah Tahfidz Al Hidayah Yogyakarta, Siapkan Program MONDOK FREE Selama 1 Tahun bagi Santri

28/02/2021

Suaraanda.com, Yogyakarta - Memenuhi dan memfasilitasi pendidikan bagi anak, tentu menjadi tanggung jawab orang tua dan keluarga. Namun, tak sedikit...

Read more
Hukrim

Sedang Berjaga Malam, Seorang Warga Dianiaya Orang Tak Dikenal

27/02/2021

Suaraanda.com, Depok - Seorang warga yang sedang asik berjaga malam dilukai dua orang tak dikenal. Peristiwa itu terjadi ketika Z...

Read more
ADVERTISEMENT
  • Pemprov tampilkan Design Gedung Kembar Twin Tower di kawasan CPI Sulsel : Foto Istimewa

    Twin Tower, Bangunan Megah Super Mewah Ada di Makassar

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Wisata Kuliner Baru di Kranggan Tangsel

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Peduli Pandemi, Rumah Tahfidz Al Hidayah Yogyakarta, Siapkan Program MONDOK FREE Selama 1 Tahun bagi Santri

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Kepala Cabang Bank Maybank Diduga Bobol Rekening Nasabahnya, Rp 20 Miliar

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Tradisi Merti Lobe-Lobe Untuk Menjaga Ekositem Merapi

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
https://suaraanda.com/wp-content/uploads/2021/02/1612187453528.mp4

[vc_row full_width="stretch_row" vc_row_background="" footer_scheme="dark" css=".vc_custom_1516260364748{padding-top: 22px !important;padding-bottom: 12px !important;background-color: #141414 !important;}"][vc_column width="1/2" el_class=".footer_left"][vc_column_text css=".vc_custom_1600677734645{margin-bottom: 0px !important;}" el_class=".copyright"]© 2020 - Suaraanda.com[/vc_column_text][/vc_column][vc_column width="1/2" el_class=".footer_right"]

  • Kebijakan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
[/vc_column][/vc_row]

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jakarta
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Internasional
  • Suara Komunitas
  • Kebijakan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan

Copyright © 2020 Suaraanda.com PT Andalan Putra Media

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist