Suaaranda.com, Jakarta – Meningkatnya penyebaran virus Covid-19 pada komunitas dan risiko individu membuat pemerintah pusat memperketat PSBB, sejumlah langkah dilakukan untuk dapat menekan angka penyebaran virus Corona ini. Salah satunya adalah memberi sanksi tegas bagi para pelanggar aturan protokol kesehatan.
Masyarakatpun diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, yaitu menghindari berkerumun pada suatu tempat. Tetap menjaga jarak dalam jarak minimal 1 – 1,5 meter. menjaga sirkulasi udara didalam rungan tertutup dan menjaga durasi atau lamanya waktu berinteraksi dalam suatu kondisi perkantoran atau ruangan yang tertutup.
“Ini adalah hal yang harus dihindari,” imbau Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat jumpa pers di Istana Kepresidenan.
“Pada kondisi seperti ini, droplet yang dikeluarkan hidung dan mulut, kalau tidak menggunakan masker ini dapat menempel di permukaan kulit dan bisa terhirup ke saluran pernafasan,” ujarnya.
“Bila seseorang diluar terlihat baik-baik saja, ternyata positif Covid-19, ini adalah hal yang perlu kita hindari. Maka segera melakukan pemeriksaan apabila pernah melakukan kontak erat dengan penderita Covid-19,” himbaunya.
Masyarakat juga dimohon menghindari kerumunan dan tidak melakukan kontak fisik, selalu menjaga jarak dan menghindari berada di ruangan tertutup dalam waktu yang lama. Selalu memakai masker, menjaga jarak, memakai masker, menurutnya adalah kunci dalam di dalam menekan penularan. Itu juga katanya merupakan bentuk dukungan terhadap tenaga medis yang sedang melaksanakan tugasnya.
“Mari berjuang bersama memutus mata rantai penyebaran virus ini. Dan jangan saling menyalahkan, mari kita saling gotong royong melindungi sesama kita sehingga bisa terbebas dari Covid-19,” ajaknya.
Selasa (22/9/2020). Ada beberapa faktor yang dapat m