Suaraanda.com, Lebak, Banten- Sejumlah hotel di Lebak, Banten dirazia petugas gabungan Satgas Covid-19 pada sabtu dini hari (31/10). Puluhan pelanggar protokol kesehatan terjaring Razia petugas dan langsung diberi sanksi denda.
Sabtu dini hari, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Kepolisian Resot Lebak Banten, Menyisiri sejumlah tempat hiburan malam. Salah satu yang menjadi sasaran adalah hotel Kharisma, Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Ditempat ini petugas mendapati pasangan muda mudi yang melanggar protokol Kesehatan, tanpa menggenakan masker dan tidak menjaga jarak.
Para pemandu lagu ini langsung diberi sanksi teguran dan denda ditempat. Menurut petugas para pelanggar protokol Kesehatan ini telah melanggar peraturan PSBB, karena masih melakukan aktivitas di lokasi hiburan di atas pukul 22.00 WIB.
“Mereka dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar seratus ribu rupiah. Sanksi denda administrasi juga diberikan kepada pemilik lokasi hiburan. Karena selama penerapaan PSBB jilid dua di kabupaten Lebak semua kegiatan dibatasi beroprasi hanya sampai pukul 22.00 WIB.” Ujar, AKP Suharto tim satgas kepatuhan dan kedisiplinan protokol kesehatan covid -19 Kabupaten Lebak, Banten
Semua pemandu lagu dan sejumlah orang yang berada di dalam room langsung digiring petugas untuk di minta keterangan dan di data identitas mereka yang selanjutnya mereka langsung diberikan sanksi tertulis dan sanksi denda administrasi.
Selain di tempat hiburan malam Satgas kepatuhan dan kedisiplinan protokol kesehatan Covid -19 kabupaten Lebak, juga menemukan sejumlah pedagang yang membandel dengan membuka dangangannya diatas pukul 22.00 WIB. Sehingga para pedagang ini pun langsung di kenakan sanksi teguran tertulis dan sanksi denda sesuasi dengan peraturan tentang PSBB di kabupaten Lebak.
“Dimasa PSBB jilid dua di kabupaten lebak semua badan usaha ataupun perorangan yang melanggar peraturan selama PSBB akan langsung dikenakan sanksi denda administrasi yang sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.” Imbuh AKP Suharto.
Menurutnya semua pelanggar ini akan diambil kartu identitas atau barang lainya yang dijadikan jaminan. dan dapat di ambil kembali setelah si pelanggar membayar denda dan membawa bukti pembayaran dari bank untuk mengambil kartu identitas atau barang lainya yang dijadikan jaminan.
Masa PSBB jilid dua di kabupaten Lebak sendiri telah dimulai dari tanggal 21 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 19 November 2020.