Suaraanda.com, Labuan Bajo – Kapal motor penyeberangan (KMP) Cakalang kembali meloloskan penumpang tanpa rapid test dari Sape, Nusa Tenggara Barat ke Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Penumpang yang lolos sebanyak lima orang pada Senin, 30 November 2020.
Selain rapid test, kelima penumpang juga tidak memiliki kartu identitas atau kartu tanda penduduk (KTP). Mereka langsung ditahan petugas Satuan Tugas Covid-19 di pelabuhan Labuan Bajo.
Petugas Satgas Covid-19, Hans Mboeik mengatakan, mereka ditemukan saat petugas memeriksa satu per satu penumpang yang turun dari kapal. Para penumpang mengaku tidak mengetahui aturan mengenai kewajiban memiliki rapid tes non reaktif saat melakukan perjalanan.
“Mereka mengaku tidak beli tiket, tetapi membayar di dalam kapal,” kata Hans.
Salah seorang penumpang tanpa rapid test, Ramadhan (16) mengaku dirinya memang tidak membeli tiket dengan alasan buru-buru.
“Sampai di kapal juga rapid test tidak diperiksa,” kata dia.