Suaraanda.com, Depok – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Sobharna mengatakan, perpanjangan dilakukan lantaran belum terpenuhinya jumlah pendaftar yang dibutuhkan oleh KPU.
“Iya diperpanjang karena jumlah pendaftar dalam seleksi terbuka anggota KPPS belum memenuhi jumlah yang dibutuhkan,” katanya, Jumat (16/10/2020).
Dengan perpanjangan tersebut diharapkan banyak yang mendaftar sehingga kebutuhan KPPS terpenuhi. Dia menekankan, pendaftar harus netral dan memiliki kemampuan seperti yang diharapkan.
“Kami berharap masyarakat yang netral, yang mampu, yang mau dan tidak terafiliasi dengan pasangan calon manapun, sehingga mereka dapat terlibat dalam pengabdian kepada negara menjadi anggota KPPS Pilkada Depok 2020,” ucapnya.
Sementara itu, anggota KPU Depok yang menangani SDM, Mahadi menjelaskan, kuota pendaftar pada seleksi tahap I yakni mulai dari tanggal 7-13 Oktober 2020. Pada masa pendaftaran selama enam hari tersebut, kuota pelamar baru 75 persen.
“Kota Depok ada 4.015 TPS jadi jumlah KPPS yang dibutuhkan 2.8135 orang. Yang sudah mendaftar itu kisaran 75 persen,” katanya.
Dia menjelaskan penyebab belum terpenuhinya jumlah kuota. Salah satunya karena calon pendaftar takut menjalani rapid test COVID-19.
“Kami harapkan calon KPPS tidak usah takut di rapid test karena dengan KPPS di rapid test untuk memastikan bahwasanya di TPS steril terhadap COVID-19,” pungkasnya.