Suaraanda.com, Makassar – Problem aksi tawuran atau perang antar kelompok di Kota Makassar, Sulawesi Selatan masih menjadi salah satu masalah berat bagi penegak hukum. Khususnya aparat kepolisian. Para pelaku yang melakukan aksi tawuran atau perang kelompok ini relatif tinggi pada usia remaja 17 – 20. Sabtu (31/10/2020).
Pengamat Hukum, Prof. Laode Husein, angkat bicara problem itu, pelaku aksi saling serang ini pada umumnya memang masih di bawah umur. Pola pikir yang masih awam mudah dipengaruhi oleh pergaulan yang salah atau bebas. Selain itu, tindak tegas dari aparat kepolisian seharusnya sudah bisa membuat jera bagi para pelaku.
“Sebenarnya ketentuan dalam KUHP sudah bisa memberikan efek jera pelaku, yang sudah berulang melakukan sebenarnya harus lebih tegas,” ungkap Prof. Laode Husein. “Sehingga polisi melakukan tindakan kemudian dilakukan pembinaan. Namun yang diharapkan sebenarnya tindakan dan pembinaan oleh kepolisian, harus bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku tawuran,” lanjutnya.
Terparah, aksi tawuran yang pernah terjadi yaitu di wilayah hukum Kecamatan Bontoala beberapa waktu lalu, hingga menelan satu orang warga sekitar menjadi korban dan tewas. Rumah milik korban saat itu sengaja dibakar oleh pelaku menggunakan bom molotov, hingga membuat korban keluar dari rumahnya. Naas, bukannya selamat, justru korban terkena anak panah didada dan meninggal dunia di rumah sakit. Pasca insiden itu, aparat gabungan langsung berjaga-jaga di lokasi.