Suaraanda.com, Surabaya – Hak Jawab Dari Yayasan Al Insanul Kamil Surabaya atas Pemberitaan tentang Sekolah Islam SHAFTA pada hari Senin (08/3/2021) di Halaman 15 Modern West.
Ketua Yayasan Al Insanul Kamil Surabaya Jawa Timur mengaku kaget dan merasa difitnah atas Pemberitan di media terkait Pemecatan sepihak terhadap guru di Sekolah Islam SHAFTA, beberapa waktu lalu. Sebab, selama ini Yayasan Al Insanul Kamil, Surabaya, Jawa Timur selalu mengedepankan aturan sesuai perundangan yang berlaku terkait pemutusan kerja.
Pada pemberitaan yang ditayangkan Jawa Pos pada 8 Maret 2021 tersebut menyatakan bahwa pada awal februari pihak Yayasan Al Insanul Kamil telah memberhentikan sejumlah guru dengan tanpa alasan dan menjadikan Antok sebagai narasumbernya yang mana di yayasan ini tidak ada guru yang bernama Antok.
Pada pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Ahmad (Ketua Yayasan Al Insanul Kamil Surabaya) telah melakukan penamparan dan menggunakan kata-kata kasar untuk mengintimidasi dengan melontarkan pertanyaan yang berbeda pada tiap guru.
Pemberitaan ini juga menyatakan adanya pemecatan sepihak pada hari kamis dan sabtu dan melakukan pemecatan tanpa melalui prosedur yang benar.
Menurut ketua Yayasan Al Insanul Kamil, Ahmad Nashruddin, mennegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penamparan maupun menggunakan kata-kata kasar dalam mengevaluasi pegawai maupun guru.
“Bahwa dalam pemutusan hubungan kerja, pihak Yayasan Al Insanul Kamil telah mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam kenyataannya para pegawai datang pada pukul 06.00 lebih dan berbaris untuk di evaluasi kinerjanya oleh ketua yayasan secara langsung yang lazim dilakukan oleh lembaga manapun.”tegasnya.
Lebih jauh, Ahmad Nashruddin menjelaskan bahwa pihak Yayasan Al Insanul Kamil terbuka untuk melakukan mediasi dengan pihak manapun dan tidak pernah menutup pintu untuk siapapun yang beriktikad baik.
Sehingga, adanya pencatutan pengurus yayasan yang tidak jelas sumbernya yang memberikan keterangan tentang berita pemutusan hubungan kerja beberapa guru dan wakasek, membuatnya kaget dan merasa difitnah.
Karena itu saat ini, Yayasan Al Insanul Kamil telah menyampaikan hak jawab atas isi pemberitaan yang dianggap tidak tepat terutama terkait nama narasumber dan kronologi kejadian yang tidak sebenarnya.
Disebutkan bahwa pada hari kamis saat kejadian terjadi, Ahmad Nashruddin memerintah berkumpul pukul 06.00 WIB para guru berharap adanya mediasi.
Dalam kronologi :
Awal Februari : pemberhentian tanpa alasan
Kamis : interogasi semua guru yang disertai tamparan dan kata2 kasar yang berujung dengan diberhentikannya lima guru dan waka kurikulum.
Jumat : Ahmad Nashrudin meniadakan kegiatan belajar mengajar dan menggantinya dengan kegiatan olah raga bersama dadakan dan kembali melakukan kekerasan fisik pada sejumlah guru.
Sabtu : Kabag. Pengasuhan SMP Shafta diberhentikan.
Pernyataan Hak Jawab :
Bahwa pemberitaan tersebut tidaklah benar, karena pihak Yayasan Al Insanul kamil memiliki dan mengikuti prosedur pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (mulai teguran sampai SP 3).
Dalam data guru SMP dan SMA Shafta tidak terdapat guru yang bernama Antok.
Bahwa dalam kronologi :
Awal februari : bahwa tidak ada pemberhentian waka kurikulum.
Kamis : bahwa tidak ada pemecatan, dan hanya ada 5 (lima) guru yang keluar dan itu berdasarkan pilihannya sendiri dan pilihan tersebut berdasarkan performa kinerja yang mereka lakukan. Bukan karena alasan yang tidak jelas seperti yang dituduhkan.
Jumat : bahwa kegiatan belajar mengajar tetap terlaksana setelah kegiatan olah raga bersama dan tidak ada tindakan kekerasan fisik sama sekali.
Sabtu : bahwa tidak ada pemberhentian Kabag. Pengasuhan SMP Shafta, yang ada hanya reshuffle jabatan yang lazim terjadi di lembaga manapun.
Saat ini, Pihak Yayasan Al Insanul Kamil meminta kepada Pihak Redaksi Jawa Pos untuk mempublikasikan hak jawaban dengan redaksi yang positif tanpa merubah, mengurangi maupun menambahkan isi dari hak jawaban ini. (Nuryanto)