Suaraanda.com, Takalar – Tim Resmob Polres Takalar, Sulawesi Selatan berhasil mengamankan salah seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku R (19) alias Bocco adalah warga Dusun Sopeletana, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Gowa.
R berhasil diringkus Resmob Polres Takalar di rumah kerabatnya di galangan Dg Tata III Kota Makassar, pada Senin (16/11/2020) lalu.
Polisi menyebut, setelah dilakukan penyelidikan dan perkembangan informan keberadaan R alias Bocco. Anggota langsung bergegas ke lokasi untuk dilakukan penangkapan.
“R tersangka Curas telah menggasak uang tunai sebanyak 3 juta rupiah dan 1 buah hp android,” kata Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan. Sabtu (21/11/2020) kepada suaraanda.com.
Dari hasil curiannya, korban yang menjadi curat mengalami kerugian setidaknya Rp4.250.000.
“Sementara, dari hasil penangkapan di lokasi turut diamankan barang bukti berupa hp merk Vivo biru,” ujarnya.
Pelaku menggasak uang tunai dan hp di Jl. Tikola Dg leo Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar.
Akibat perbuatannya, kini R beserta barang bukti digelandang ke Mako Polres Takalar untuk diproses hukum lebih lanjut.