Suaraanda.com, Lebak – Pemkab Lebak kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kabupaten Lebak sesuai dengan suarat keputusan nomor 443/KEP -241-HUK/2020 tentang perpanjangan masa PSBB di Provinsi Banten yang mulai berlaku dari tanggal 21 oktober sampai 19 november 2020.
Namun ada beberpa pengecualian seperti pos check point di beberapa lokasi di tiadakan, sedangkan pembatasan sosial lainnya seperti penerapan ganjil genap untuk pedagang di pasar Rangkasbitung tetap dilakukan, begitu juga dengan jam operasional pedagang malam dan objek wisata masih tetap di tutup.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan ini karena merupakan bagian dari intruksi pemerintah Provinsi Banten maka kita pun akan melaksanakan perpanjangan PSBB.
Tapi jika di lihat dari hasil presentase penerapan PSBB sebelumnya sudah terdapat penurunan dan tingkatan kedisiplinan warga Lebak akan protokol Kesehatan semakin bertambah dan semakin sadar.
Dalam beberapa pekan ini jumlah kesembuhan pasien Covid-19 semakin meningkat begitu juga dengan warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak mengalami penuruanan.