Suaraanda.com, Labuan Bajo – Polemik penjualan aset negara yakni lahan seluas 30 hektar di Keranga Torroh Lemma Batu Kallo, Labuan Bajo sudah memasuki babak baru. Hari ini, Rabu, 18 November 2020, Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menyita lahan tersebut.
Penyitaan ditandai dengan pemasangan plang “Disita” di depan lahan. Hal ini dilakukan langsung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi provinsi NTT yang didampingi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.
Ketua tim penyidik gabungan, Roy Riady mengatakan agenda penyitaan akan dilakukan bersamaan dengan rekonstruksi dan pengukuran ulang lahan.
“Hari ini kami pasang plang sita. Apabila ada pihak-pihak yang mencoba mencabut plang ini atau mengganggu proses penyidikan, artinya melakukan tindakan pidana dan menghalangi penyidikan,” ucap Riady.
Pantauan Suaraanda.com, usai memasang plang penyitaan, petugas yang diikuti oleh pegawai Badan Pertanahan Negeri (BPN) Labuan Bajo, mantan petugas ukur BPN Manggarai yang pada tahun 1997 ikut melakukan pengukuran, langsung menelusuri area lahan. Petugas memasang pembatas di setiap sisi batas tanah.
Pada lahan seluas 30 hektar tersebut, telah ditempatkan sejumlah bangunan yakni rumah tinggal, mussolah, dan villa. Bangunan tersebut dibangun oleh sejumlah pihak yang telah mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi.
“Terkait bangunan yang ada, kami berharap pemiliknya harus segera mengosongkan bangunan tersebut,” kata Riady.
Sebelumnya, kasus ini mulai diproses setelah seorang warga bernama Adam Djuje mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi. Namun, tanah tersebut adalah aset negara milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) dari pemberian fungsionaris Adat Nggorang, mendiang Ishaka kepada Bupati Manggarai yang nenjabat pada tahun 1989 yakni Gaspar P Ehok. Penyerahan tanah tersebut tujuannya untuk pembangunan sekolah perikanan.