Suaraanda.com, Jakarta– Pemrov DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB seperti saat pertama kali terjadi kasus corona di Jakarta. Langkah itu ditempuh setelah pertambahan jumlah kasus Covid-19 , lebih cepat daripada pertambahan pelayanan rumah sakit.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan PSBB seperti saat pertama kali terjadi kasus Corona. Anies melihat jakarta dalam kondisi darurat.
Keputusan Pemerintah DKI Jakarta soal PSBB, diputuskan setelah menggelar rapat gugus percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta.
“Tingginya angka kematian, Keterpakaian tempat tidur isolasi, dan keterpakaian ICU khusus Covid, menunjukan situasi wabah di Jakarta dalam kondisi darurat.” ujar Anies Baswedan, gubernur DKI Jakarta. (RED)