Suaraanda.com, Gowa – Peristiwa yang dialami bocah enam tahun berinisial NN duduk dibangku kelas satu Sekolah Dasar (SD). Hal itu dikeluhkan oleh keluarga korban, Lisnah (26) dan kembali datang melapor ke unit PPA Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Selasa (03/11/2020).
“Saya kesini (Polres Gowa) untuk konfirmasi terkait masalah yang kemarin yang dilaporkan perkelahian antara anak kecil. Tapi orang tua masuk – masuk,” kata Lisnah di Mapolres Gowa. Lisnah mengaku, IRT yang diduga melakukan penganiayaan berinisial IS. NN disebut ditampar oleh IS. Atas dasar itu dirinya kembali melaporkan ke polisi lantaran pelaku tidak pernah diproses atau di BAP.
“Dia (pelaku) masuk ke dalam rumah. Makanya saya ini datang mempertanyakan tapi (petugas) katanya besok ditindaklanjuti,” terangnya. Lisnah, tante dari bocah NN itu mengaku yang melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menampar NN adalah tetangganya sendiri dan berusia sekitar 60 tahun.
“Anak – anak dengan usianya itu saya rasa hal biasa (pertengkaran). Tapi, saya tidak terima karena dia datang ke rumah dua kali, datang kedua kalinya langsung tempeleng (menampar), sampai – sampai terlempar (NN),” akunya. NN ditampar pada bagian pipi kanannya, dan akibat itu korban mengalami luka lebam. Pihaknya juga telah melakukan visum.
“Ada lebam, kita juga sudah visum. Korban jauh terpental. Untuk saat ini psikologisnya korban terganggu, karena dia tidak maumi keluar rumah, trauma tidak maumi pergi mengaji juga. Makanya saya minta secepatnya di proses takutnya nanti orang tua dengan orang tua lagi,” pungkasnya.
Sementara Kanit PPA Polres Gowa, Aiptu Syahruddin mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Lisnah. “Besok disuruh datang saksi-saksi. Kebetulan hari ini personel lepas piket yang melakukan BAP, dan kita minta bukti hasil visum serta foto-foto korban saat lebam,” pungkas Ajun Komisaris Polisi.