Suaraanda.com, Jakarta– Menekan tingginya angka pasien Covid-19 di Jakarta, menjelang Libur panjang dan Libur Hari Besar Keagamaan, Natal dan Tahun Baru 2021, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD, Rabu (16/12) seperti dikutip dalam website ppid.jakarta.go.id, Kamis (17/12/2020).
Anies menyebut pihaknya akan fokus melakukan pengetatan pada kegiatan di luar rumah. Karena menurut Anies, mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari potensi masyarakat untuk keluar rumah sangat tinggi.
“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan, bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” tuturnya.
Anies berharap dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur dan Seruan Gubernur dapat menekan lonjakan kasus virus Corona di DKI Jakarta. Anies mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi kegiatan di luar rumah jelang natal dan tahun baru.
“Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar masyarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insyallah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” ucapnya.