• Kebijakan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Selasa, Mei 17, 22
  • Login
  • Register
  • Home
  • Jakarta
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara Komunitas
No Result
View All Result
suaraanda.com
suaraanda.com
No Result
View All Result
Home Jakarta
Foto : Situs PPID Jakarta

Foto : Situs PPID Jakarta

Instruksi Gubernur DKI Jakarta Untuk Menekan Penyebaran Kluster Libur Natal dan Tahun Baru 2021

by Putri Rahma
17/12/2020
951
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaraanda.com, Jakarta– Menekan tingginya angka pasien Covid-19 di Jakarta, menjelang Libur panjang dan Libur Hari Besar Keagamaan, Natal dan Tahun Baru 2021, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD, Rabu (16/12) seperti dikutip dalam website ppid.jakarta.go.id, Kamis (17/12/2020).

Anies menyebut pihaknya akan fokus melakukan pengetatan pada kegiatan di luar rumah. Karena menurut Anies, mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari potensi masyarakat untuk keluar rumah sangat tinggi.

“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan, bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” tuturnya.

Anies berharap dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur dan Seruan Gubernur dapat menekan lonjakan kasus virus Corona di DKI Jakarta. Anies mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi kegiatan di luar rumah jelang natal dan tahun baru.

“Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar masyarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insyallah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” ucapnya.

Share380Tweet238SendShareShare

Related Posts

Foto: Istimewa
Jakarta

Gaya Hidup NEW NORMAL Dengan Produk AQUA JAPAN

11/09/2021
Daerah

Vaksinasi Demi Pertahanan Diri

22/07/2021
Foto : Istimewa
Jakarta

PPKM Diperketat, Petugas Harus Maksimal

09/07/2021
Jakarta

Nginep Gratis di Kamar Toku House

20/04/2021
Nasional

Dukungan Relawan Percepat Penanganan Bencana Banjir Katingan

14/09/2021

Suaraanda.com,Katingan- Relawan merupakan sumber daya yang tidak terpisahkan dalam upaya penanggulangan bencana di suatu wilayah, khususnya pada saat masa tanggap...

Read more

Hujan Lebat Selama Empat Jam Picu Banjir di Kabupaten Lebak

14/09/2021

Berlakukan Ganjil Genap Ratusan Kendaraan di Bandunh Diputar Balik

12/09/2021

2.021 Jiwa Terdampak Banjir di Kabupaten Tanah Laut

12/09/2021

Lumba-Lumba Naik Motor, Kok Bisa?

11/09/2021
https://suaraanda.com/wp-content/uploads/2021/02/1612187453528.mp4

© 2020 - Suaraanda.com

  • Kebijakan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jakarta
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Internasional
  • Suara Komunitas
  • Kebijakan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan

Copyright © 2020 Suaraanda.com PT Andalan Putra Media

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In