Suaraanda.com, Sumedang – Dua orang warga Desa Nagrak, dan Desa Sekarwangi, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat menjadi korban tindak kekerasan dan penganiayaan oleh delapan orang geng motor. Kejadian tersebut pada hari minggu 31 Oktober 2020 dini hari, bermula saat kedua pelaku yang berinisial AS (26) dan W (25) bersama enam orang temannya akan melakukan balas dendam terhadap salah satu geng motor lain, namun aksi tersebut salah sasaran.
Menurut keterangan korban, Hendi Junaedi (32) mengatakan, saat kejadian dirinya sedang berada di bengkel temannya di Dusun Cigalagah, Desa Nagrak, Kecamatan Buahdua. Ia mendapat informasi dari temannya bahwa kawanan geng motor tersebut melakukan pengerusakan di sepanjang jalan menuju Buahdua.
“Saya dapat telepon dari teman kalau ada geng motor menuju Buahdua sambil bawa samurai, saat sampai dibengkel, saya tanya mereka mau ke mana, mereka tidak jawab, malah tiba-tiba kepala saya dibacok pakai samurai dari belakang,” kata Hendi saat ditemui suaraanda.com dirumahnya, Selasa (3/11/2020)
Hendi menuturkan, para pelaku juga melakukan perusakan di bengkel warga, dan mengancam pemilik bengkel sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan pedang. Mengetahui kejadian itu warga langsung melakukan pengejaran para pelaku yang berjumlah delapan orang tersebut, yang kabur ke arah Desa Hariang Buahdua.
“Mereka merusak enam motor yang sedang diparkir di bengkel, kemudian mengancam pemilik bengkel pakai samurai sama celurit. Dua orang tertangkap di Citaleus, yang lainnya kabur,” ucapnya.
Sementara itu Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto, mengatakan, saat itu anggota geng motor tersebut berboncengan dengan menggunakan empat sepeda motor atau satu motor digunakan oleh dua orang. Geng motor ini dari arah Kecamatan Paseh menuju Kecamatan Buah Dua, kompoi dengan membawa alat-alat untuk melakukan penganiayaan.
“Mereka menganiaya korban atas nama Hendi dan Teguh, dimana keduanya ini setelah diklarifikasi bukanlah anggota geng motor, bahkan ke dua pelaku sempat dihakimi masa setelah melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Eko saat melakukan jump pers di Polres Sumedang.
Kedua pelaku itu, kata Eko, melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok dan pedang hingga Hendi Junaedi mengalami luka sobek pada kepala, sedangkan Teguh mengalami luka memar pada tangan akibat dipukul balok. Dan saat ini Korban sudah sembuh setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit dan sudah pulang ke rumahnya.
Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan delapan orang pelaku, dua di antaranya ditahan dan enam orang lainnya dilepaskan karena tidak terbukti melakukan penganiayaan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni, 2 buah helm, 1 kayu balok, celana dan jaket pelaku, serta 4 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
“Kita amankan delapan orang, namun berdasarkan hasil pemeriksaan saksi hanya dua orang yang terbukti melakukan penganiayaan. Dia yang membawa balok dan pedang yang ditahan,” kata Eko.
Kini atas perbuatannya, kedua pelaku penganiayaan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.