Suaraanda.com, Banten – Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Kabupaten Lebak, Banten hanya melayani pembuatan administrasi kependudukan secara online mulai 21 september 2020.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan masa dalam jumlah banyak dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dimana lonjakan kasus positif covid-19 di Kabupaten Lebak terus meningkat.
Ujang Bahrudin kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten, Lebak mengatakan jika pelayanan administrasi penduduk yang dilakukan secara langsung ditiadakan hingga batas waktu yang belum bisa di tentukan.
“Pelayanan administrasi dilakukan secara online, untuk memutus mata rantai covid-19.” ujar Ujang Baharudin, kepala Disduk Capil Kabupaten Lebak, Banten.
Namun, untuk warga yang telah terdaftar cetak KTP maka akan langsung di antar kerumah dengan alamat yang teractat di KTP oleh jasa pengiriman, sedangkan kebutuhan perekaman data dan cetak kartu keluarga (KK) dapat dilakukan di kantor kecamatan terdekat.