Suaraanda.com, Takalar– warga lingkungan borong baji kelurahan malewang kecamatan polongbangkeng Utara, kabupaten takalar diresahkan dengan adanya aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal.
Aktifitas penambangan ini sudah berlangsung selama dua tahun, dengan luas area penambangan kurang lebih sepuluh hektar are.
Menurut arifuddin dg. Kulle salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi penambangan mengungkap bahwa, sejak adanya aktifitas penambangan ini, sawah produktif milik warga yang berada di sekitar lokasi penambangan menjadi rusak, bahkan warga khawatir, jika tidak dihentikan, penambangan yang berada dilokasi pemukiman warga ini, akan berdampak buruk pada lingkungan sekitarnya.
“Kami sangat resah dengan adanya aktivitas penambangan ini, bahkan sejak adanya penambangan ini, sawah produktif milik warga tidak lagi produktif” ungkap arifuddin dg kulle.
Arifuddin menambahkan, awalnya izin yang keluar adalah cetak sawah saja, namun dua tahun berlalu, justru melakukan penambangan galian C dengan mengeruk tanah dan pasir yang luasnya kurang lebih 10 hektar.
“Waktu pertama melakukan pengerukan, bilangnya hanya percetakan sawah, tapi ternyata sudah jadi pengerukan tanah dan pasir” tambahnya.
Lanjut Arifuddin dg kulle, ia berharap agak aparat penegak hukum segera menutup aktivitas penambangan yang diduga tanpa mengantongi ijin resmi, karena merusak akses jalan warga, penambangan ini juga merusak tanah produktif serta mengancam keselamatan warga sekitar.
Sementara itu, kepala bidang perizinan dinas PTSP kabupaten Takalar Arifin dg Tiro yang mendapat laporan warga terkait legalitas perijinan aktivitas penambangan di wilayah kecamatan Polongbangkeng Utara, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan sesegera mungkin.
“Kami akan melakukan kordinasi kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk mempertanyakan ijin penambangan di lokasi yang dilaporka warga” jelasnya.
Tambah Arifin, jika tambang tersebut tidak mengantongi ijin, maka tambang tersebut akan di berhentikan, dan akan memberikan sanksi sesuai yang berlaku dalam undang undang pertambangan.