• Kebijakan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Kamis, Juli 7, 22
  • Login
  • Register
  • Home
  • Jakarta
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara Komunitas
No Result
View All Result
suaraanda.com
suaraanda.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Buronan Kakap Adelin Lis dideportasi Imigrasi Singapura

by Dhenis Agam
17/06/2021
945
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaraanda.com, Depok- Buronan kakap Adelin Lis akan dikembalikan ke Indonesia. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan dikembalikannya buronan kasus pembalakan liar itu merupakan proses deportasi, bukan ekstradisi. “Deportasi dilakukan karena Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat,” katanya, Kamis (17/6/2021).
Pada 9 Juni Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia. Dalam konteks ini dikembakikannya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia dimana pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk memulangkan Adelin Lis. “Bila ada permintaan dari keluarga Adelin Lis agar ia dipulangkan oleh keluarga maka ini harus ditolak,” tegasnya.
Hikmahanto menuturkan benar yang disampaikan oleh Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarga tidak menuju Indonesia dan malah ke negara lain. “Memang Kejagung mungkin harus menyewa pesawat komersial. Namun ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia,” ungkapnya.
Pada saatnya nanti berbeda dengan proses ekstradisi dimana buron dalam keadaan diborgol dalam proses handing over (penyerahan), dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol. “Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia. Hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan,” ungkapnya.
Hikmahanto menjelaskan, kalau otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan, maka bisa tetap dipulangkan dengan pesawat komersial dengan tujuan Jakarta. Nanti ada aparat Kejaksaan yang duduk sebagai penumpang. “Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta,” tutupnya.

Share378Tweet236SendShareShare

Related Posts

Hukrim

Lumba-Lumba Naik Motor, Kok Bisa?

11/09/2021
Hukrim

Miris Bunuh Diri Live di Medsos.

11/09/2021
Hukrim

Dugaan Kasus Korupsi DPKP Terus Berlanjut

20/04/2021
Daerah

Mahasiswi Cantik Tipu Klinik Kecantikan

06/04/2021
Nasional

Dukungan Relawan Percepat Penanganan Bencana Banjir Katingan

14/09/2021

Suaraanda.com,Katingan- Relawan merupakan sumber daya yang tidak terpisahkan dalam upaya penanggulangan bencana di suatu wilayah, khususnya pada saat masa tanggap...

Read more

Hujan Lebat Selama Empat Jam Picu Banjir di Kabupaten Lebak

14/09/2021

Berlakukan Ganjil Genap Ratusan Kendaraan di Bandunh Diputar Balik

12/09/2021

2.021 Jiwa Terdampak Banjir di Kabupaten Tanah Laut

12/09/2021

Lumba-Lumba Naik Motor, Kok Bisa?

11/09/2021
https://suaraanda.com/wp-content/uploads/2021/02/1612187453528.mp4

© 2020 - Suaraanda.com

  • Kebijakan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jakarta
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Internasional
  • Suara Komunitas
  • Kebijakan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan

Copyright © 2020 Suaraanda.com PT Andalan Putra Media

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In