• Kebijakan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Selasa, Januari 26, 21
  • Login
  • Register
  • Home
  • Jakarta
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara Komunitas
No Result
View All Result
Suara Anda
Suara Anda
No Result
View All Result
Home Berita
(Foto: Syahrul Khair) Polisi mengungkap pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya di Mapolres Takalar.

(Foto: Syahrul Khair) Polisi mengungkap pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya di Mapolres Takalar.

Bejat! Orang Tua Kandung Cabuli Anak Wanitanya di Takalar

by syahrul Khair
27/11/2020
1.1k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaraanda.com, Takalar – Seorang pria berusia 38 tahun diringkus jajaran kepolisian resor (Polres) Takalar, Sulawesi Selatan.

Pria itu diringkus lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di Dusun Tamalalang, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.

Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto mengatakan, perihal tindakan asusila itu diketahui berinisial MS.

MS diketahui melalukan aksi bejat itu terhadap anak kandungnya sendiri.

“Tindak pidana cabul yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya. Kronologi nya tersangka ini telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali,” kata Beny kepada suaraanda.com. Jumat (27/11/2020).

Beny menjelaskan, bahwa korban yang tak lain adalah anaknya sendiri masih berusia 15 tahun.

Tersangka MS (kaos tahanan) saat digiring personel Reskrim Polres Takalar

Aksi cabul yang dilakukan MS pertama kali sejak 28 Oktober 2020 lalu. Aksi keduanya pada 5 November.

“Yang ketiga itu, pada 10 November, dan yang terakhir ini tak lama pada tanggal 24 November,” ucap Beny.

Modus pelaku melakukan aksi bejatnya ketika ibu atau istrinya berangkat untuk kerja. Dimana pelaku melakukan itu dengan cara memasukkan jari tangannya ke alat vital korban.

“Sekira ini yah perbuatan cabul melakukan aksinya karena nafsu, kemudian pelaku melihat anaknya hingga terjadi perbuatan asusila,” bebernya.

Sementara MS kata Polisi tak diketahui latar belakang hingga permintaan pelaku melakukan aksinya.

“Kalau hamil tidak, karena ini hanya perbuatan cabul, dimana pelaku melakukan aksinya dengan cara memasukan jari tangan ke alat vital korban, atau belum ada tindakan persetubuhan,” terangnya.

Insiden ini terendus pertamakali pada saat korban menceritakan kepada sang nenek bahwa orang tuanya telah melakukan tindakan tak senonoh.

“Anak melapor ke neneknya bahwa orang tuanya melakukan tindakan cabul. Pelaku melakukan aksinya berpindah-pindah lokasi,”

Pelaku kini telah mendekam di Mapolres Takalar, dan dengan ancaman pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Share440Tweet275SendShareShare

Related Posts

Berita

Otoritas China Perkuat Wewenang Penjaga Pantai

24/01/2021
Berita

ILUNI UI Siap Bantu Korban Bencana Alam

24/01/2021
Berita

Delapan Kecamatan di Manado Dilanda Banjir

23/01/2021
Berita

Lima Rumah Warga Kepulauan Talaud dan Satu Gereja Terdampak Gempa M7,0

22/01/2021
Berita

Otoritas China Perkuat Wewenang Penjaga Pantai

24/01/2021

Suaraanda.com, Depok - Otoritas China meloloskan undang-undang (UU) yang memperkuat wewenang Penjaga Pantai China. UU tersebut memperbolehkan menembak kapal-kapal asing...

Read more

ILUNI UI Siap Bantu Korban Bencana Alam

24/01/2021

Delapan Kecamatan di Manado Dilanda Banjir

23/01/2021

Lima Rumah Warga Kepulauan Talaud dan Satu Gereja Terdampak Gempa M7,0

22/01/2021

Jaksa di Depok Bagikan Sajadah Gratis

22/01/2021
ADVERTISEMENT
  • Kondisi korban saat dirawat di RSUD Syech Yusuf, Gowa. (Foto Istimewa)

    Cekcok Dengan Kakak Ipar, Adik Tebas Pergelangan Tangan Ipar Karena Emosi

    2314 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Mantan Kombatan diduga Menjadi Dalang Pembakaran Sebuah Rumah Di Takalar

    2135 shares
    Share 854 Tweet 534
  • Malam-Malam, Mahasiswi di Jeneponto Sulsel Jadi Korban Begal Payudara

    2031 shares
    Share 812 Tweet 508
  • KPU Gelar Debat Perdana Pilkada Ogan Ilir 12 November 2020

    1812 shares
    Share 725 Tweet 453
  • Dua Gudang Kapuk di Jeneponto Terbakar, Diduga Arus Pendek Listrik

    1744 shares
    Share 698 Tweet 436
Facebook Twitter Pinterest VK Instagram

https://suaraanda.com/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Video-2020-12-24-at-21.55.18.mp4
https://suaraanda.com/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Video-2020-12-07-at-11.30.51-1.mp4
https://suaraanda.com/wp-content/uploads/2020/12/VID-20201201-WA0050.mp4

Copyright © 2020 Suaraanda.com PT Andalan Putra Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jakarta
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Internasional
  • Suara Komunitas
  • Kebijakan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan

Copyright © 2020 Suaraanda.com PT Andalan Putra Media

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist