suaraanda.com, Depok-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye. Pasalnya, dari dua pasangan calon yang ikut dalam Pilkada Depok 2020 disebutkan masih melakukan pelanggaran.
“Dari sisi non electoral kami temukan masih ada yang belum serius menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, seperti pembatasan jumlah peserta tidak melebih 50 orang dalam pertemuan tatap muka, menjaga jarak antar peserta, mengutamakan sarana daring. Kedua paslon harus lebih serius dlm penerapan protokol kesehatan,” kata Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Depok, Dede Slamet Permana, Minggu (4/10/2020).
Diakui dia bahwa regulasi dalam kampanye pilkada di era pandemi ini sangat berbeda dengan sebelumnya. Namun kata Dede akselerasi terhadap pemahaman dan penerapannya haris cepat dan serius dilakukan. “Oleh para paslon, tim kampanye dan para relawan, peran KPU sebagai regulator kampanye juga sangat diperlukan. Harus intensif mensosialisasikan peraturan mereka sendiri, tidak serta merta menyerahkan ini kepada bawaslu dan satgas covid serta aparat keamanan soal pendisiplinan itu,” tegasnya.
Dede mengingatkan bahwa untuk melaksanakan Pilkada Depok 2020 yang sukses, lancar dan tidak ada klaster baru maka perlu adanya kerjasama semua pihak. Sehingga dia meminta agar kampanye ini tetap menjaga keselamatan dan kesehatan warga.
“Harus ditingkatkan dari sekedar ‘menggugurkan kewajiban’ saja. Tetapi pada kontekstualnya. Saat ini memang sudah lumayan patuh, hanya belum sepenuhnya taat,” ungkapnya.
Dia menyontohkan, pelanggaran yang terjadi misalnya soal physical distancing. Seharusnya, jarak antar peserta bisa diatur sedemikian rupa agar tidak berdesakan. Kemudian dibiasakan untuk cuci tangan, penggunaan handsanitizer dan cek suhu tubuh. “Protokol kesehatan lainnya perlu lebih serius diterapkan,” ujarnya.
Sedangkan dari sisi elektoral, pihaknya menemukan belum adanya kepatuhan melakukan pemberitahuan kegiatan dan mendaftarkan relawan, serta iklan kampanye yang masih muncul di beberapa media. Seharusnya, kata dia hal itu baru bisa dilakukan 14 hari menjelang masa tenang.Dia juga meminta agar informasi kegiatan dilaporkan kepada kepolisian secara tertulis. “Pemberitahuan kegiatan kepada Kepolisian, dalam hal ini polres harus dalam bentuk tertulis (surat),tidak hanya sekedar pesan singkat,” pungkasnya.