Suaraanda.com, Gresik– Apes, berniat membawa kabur Sapi hasil curian ke dalam hutan, dua pelaku spesialis pencurian hewan ternak, berhasil diamankan petugas polisi hutan dan anggota Reskrim Polsek Ujungpangkah Gresik.( 25/11/2020).
Kedua pelaku yakni Suparman (43) dan Yasmaul (26), yang berasal dari Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, langsung digelandang petugas berserta barang bukti dua ekor Sapi hasil curiannya.
Tertangkapnya 2 pelaku spesialis pencurian hewan ternak yang kerap meresahkan warga di Gresik Utara itu, berawal dari informasi sekitar pukul 19.30, seorang pemburu babi hutan melihat ada dua laki-laki sedang menuntun dua ekor sapi jantan di dalam hutan milik Perhutani di kawasan hutan Ujungpangkah.
Karena melihat gelagat mencurigakan, pemburu babi hutan tersebut kemudian melaporkan kepada Sutopo petugas polisi hutan (Polhut) setempat, dan pihak polisi hutan langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian Polsek Ujungpangkah.
Setelah mendapatkan informasi awal, anggota polsek Ujungpangkah bersama Polhut kemudian melakukan penyisaran di sekitar lokasi dua pelaku membawa 2 ekor sapi di dalam hutan Ujungpangkah.
Keberadaan jejak pelaku akhirnya berhasil ditemukan petugas sekitar pukul 00:30 WIB, di kawasan hutan milik perhutani dikawasan Ujungpangkah Gresik, dan berhasil diringkus oleh aparat kepolisian, kemudian diamankan dibawah ke Polsek Ujungpangkah.
Saat dimintai keterangan polisi sektor Ujungpangkah, kedua pelaku mengaku telah mengambil dua ekor sapi jantan dari dalam kandang sapi milik Asnan warga Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah.
Kapolsek Ujungpangkah melalui kanit reskrim Bripka Yudi Setiawan kepada awak media mengatakan, hasil penyelidikan sementara kedua pelaku mengambil dua ekor sapi milik korban.
” 2 ekor Sapi hasil curian kemudian diikat di pohon jati dalam hutan milik Perhutani dikawasan hutan Ujungpangkah.”tutur Yudi.
Ditambahkan Yudi, setelah beberapa jam diikat, pelaku lalu membawa hewan sapi tersebut dengan dinaikkan ke dalam mobil pik up L300 warna hitam dengan nomor polisi S- 8631- A.
“Jadi belum sempat pelaku membawa kabur hasil curiannya dengan mobil pik up, petugas berhasil menangkapnya” pungkas Bripka Yudi Setiawan.