Suaraanda.com, Lebak- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menggelar rekonstruksi pembunuhan anak kandung oleh pasangan suami istri di Kreo, Kota Tangerang. Korban KS yang susah diajari saat belajar daring (online) dianiaya tersangka Lia Handayani hingga tewas dan kemudian dimakamkan di Gunungkendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku ,Kabupaten Lebak, Banten.
11 adegan dari total 13 adegan diperagakan dua tersangka, yakni Lia Handayani dan Imam Safe’i di Mapolres Lebak- Banten. kedua terasangka juga memperagakan adegan pembunuhan di rumah kontrakannya di Kreo, Kota Tangerang dan beberapa tempat lainnya.
Selama menjalani proses rekonstruksi, kedua tersangka tidak menampakan tanda-tanda kesedihan atau penyesalan. Keduanya dengan lancar menjawab pertanyaan dari penyidik, jaksa penuntut umum, dan pengacara yang mendampingi para tersangka. Sementara itu, korban diperagakan oleh anggota kepolisian wanita (polwan).
Kasatreskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengatakan, fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan anak oleh pasangan suami istri, yakni pada adegan pemukulan dan menggali kubur di Gunungkendeng. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang menggali kubur hanya Imam. Tapi faktanya Lia Handayani menggali kubur dengan cangkul secara bergantian dengan suaminya tersebut.
“Fakta baru kita temukan di telpon seluler pelaku, memang pelaku sering melakukan penganiayaan sebelumya kepada korban,” Ujar AKP David Adhi Kusuma.
Tersangka Lia Handayani, kata David, melakukan penganiayaan berulang kali terhadap korban KS. Pada 26 Agustus 2020, Lia mendampingi anak kembarnya KS dan KL belajar daring di rumah kontrakannya. Kesal karena tidak menuruti perintah tersangka, korban kemudian dicubit dan dipukul menggunakan kayu sebanyak sepuluh kali. Awalnya Lia memukul lengan kanan dan kiri korban. Setelah itu, memukul kaki korban sebanyak lima kali hingga terjatuh. Tersangka memerintahkan korban untuk berdiri dan setelah itu dipukul dibagian tulang telungkup beberapa kali. Masih kesal terhadap korban, tersangka mendorong korban hingga membentur ubin dan pingsan.
“Jadi, korban dipukul berkali-kali. Totalnya 10 kali, di bagian kaki, lengan, dan tulang telungkup. Karena itu, hasil visum yang dilakukan tim medis menemukan adanya luka memar di bagian kepala,” jelasnya.
Ditanya apakah tersangka juga memukul sodara kembar KS, David mengatakan, tersanga Lia hanya menganiaya korban KS saja. Karena yang bersangkutan dinilai kurang dalam menerima pelajaran dan susah ketika diperintah belajar atau menulis.
Pasangan suami istri ini, lanjutnya, dikenakan Pasal 76C Juncto 80 ayat 3 atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ditambah Pasal 44 ayat 3 Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Keluarga ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orangtuanya. (ALI)