Suaraanda.com, Lebak- Meningkatnya kasus positif covid-19 di kabupaten Lebak Banten. membuat pemkab Lebak mulai dari tanggal 1 oktober sampai 20 oktober 2020 memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.
Berbagai aktifitas masyarakat seperti aktivitas Pendidikan, Agama, Ekonomi, Parawisata dan sejumlah aktivitas lainnya di batasi. Pembatasan juga dilakukan di beberpa lokasi keluar masuk penumpang seperti stasiun dan terminal Mandala.
“Ada empat lokasi check point yang didirikan yaitu di stasiun Rangkasbitung, stasiun Citeras, stasiun Maja dan terminal Mandala.” Ujar Iwan Agus Setiwan petugas dishub kabupaten Lebak.
“Pendirian pos checkpoint dilakukan untuk mambatasi mobilisasi masyarakat dan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar tetap mentaati protokol Kesehatan” imbuhnya
Sementara itu, baru saja di berlakukan PSBB, Seorang warga bernama Heti terpaksa diberikan sanksi teguran tertulis oleh petugas setelah melanggar protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker selama berkendara.
“ Saya buru buru pak, jadi saya lupa menggunakan masker,” ungkap Heti saat ditegur petugas.
Di kabupaten Lebak, saat ini tercatat ada 208 orang terkomfirmasi positif Covid -19, 80 orang sembuh, 123 orang menjalani isolasi dan lima orang meninggal dunia.